Cerita Korban
Prisma Andrian Wicaksono
Pidana ITE Setelah Persaingan Usaha Kolam Koi
29 Agustus 2023
Prisma Andrian dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama pada Januari 2023. Jerat pidana ini dilakukan setelah Klassik Holding Tank—perusahaan Prisma, mengklarifikasi dugaan imitasi terhadap kolam terpal portabel miliknya melalui Facebook.
Saat ITE Mengaburkan Kekerasan Seksual
12 Juli 2023
Rita—bukan nama sebenarnya, merupakan korban kekerasan seksual sekaligus revenge porn di Pandeglang, Banten. Alih-alih mengenakan UU TPKS terhadap pelaku, peradilan malah fokus pada penyebaran konten melalui media sosial.
Susi Ikhmah
Perjanjian Gadai Mentah di Hadapan UU ITE
28 Juni 2023
Susi harus rela kehilangan anaknya yang baru berusia kurang dari sebulan dalam proses panjang tindak pindana UU ITE. Ia dianggap melanggar pasal pencemaran nama ketika menagih utang perjanjian sewa mobil sebesar Rp30 juta lewat media sosial. Kasus yang bermula sejak 2021 ini belum selesai karena pelapor menuntut Susi membayar denda ratusan juta Rupiah.
Wahyu Dwi Nugroho
Ikhtiar Istri Bebaskan Suami dari Bui
30 Mei 2023
Wahyu dan Ana adalah sepasang suami istri yang membuka toko pakaian di sekitar Majelis Taklim Al-Busyro, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Juli 2022 lalu, mereka memprotes dan mengunggah konten Tiktok ihwal keberadaan spanduk berisi larangan kepada jemaat untuk berbelanja di toko sekitar majelis. Setelah sempat viral, Wahyu malah dilaporkan dan ditahan karena dugaan melanggar UU ITE.
Bahrul Walidin
Sampai 2,5 Tahun Kasus Menggantung
03 April 2023
Kasus pencemaran nama terhadap Bahrul Walidin pada 2020 mengantung. Polisi tidak mencabut atau melanjutkan proses hukum. Padahal kepastian hukum ini yang dinanti Bahrul sejak 2,5 tahun lalu.
Isma Khaira
Dibui, Bayi, dan Asimilasi
15 Maret 2023
Isma harus mendekam di penjara bersama bayinya—saat itu berumur 6 bulan, karena divonis bersalah mencemarkan nama baik Kepala Desa Lhok Puuk, Aceh Utara pada 2021 lalu. Ia dibebaskan dari penjara setelah Kemenkumham memberikan asimilasi atau hukuman di luar tahanan.
Dian Patria Arum Sari
Buntut Panjang Menagih Utang
28 Februari 2023
Dian Patria dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta karena dianggap mencemarkan nama saat menagih utang Rp25 juta lewat media sosial.
Assa Asso
Dipenjara Kala Bersuara Antirasisme
23 Desember 2022
Assa Asso harus mendekam di penjara selama 10 bulan. Padahal ia hanya membikin status di Facebook terkait tindakan rasisme di Surabaya tiga tahun lalu. Saat aktivis di Jawa dibayangi UU ITE, di Papua postingan medsos seperti ini bakal dijerat Pasal Makar.
Jefry Wenda
Aktivis PRP Ditangkapi Tanpa Bukti
30 November 2022
Jefry Wenda ditangkap setelah mengunggah percakapannya dengan salah seorang polisi di Facebook pribadinya. Ia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemar nama baik. Penangkapan ini, menurutnya, merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang menolak otsus dan pemekaran daerah di Papua.
Ghina Alwi
Sudah Ditipu, Tertimpa UU ITE
28 Oktober 2022
Pasangan Ghina dan Alwi ditipu miliaran Rupiah pada 2020. Kerjasama berkedok bisnis ekspor biji kopi berakhir kandas. Sementara laporan ke polisi tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Kesal dengan situasi yang menimpanya, Ghina mengunggah perkara tersebut ke Instagram. Alih-alih uang kembali, Ghina malah disomasi dan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!