Buntut Panjang Menagih Utang

Mengenakan pakaian serba hitam, Dian Patria Arum Sari duduk berhadapan dengan hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa, 13 Februari 2023. Hari itu, adalah kali ketiga ia menjalani persidangan. Sidang pertama berlangsung pada 22 September 2022. Dian dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama sesuai Pasal 45 Ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dian dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta “Kaget. Saya bukan penjahat. Tidak korupsi. Tidak jual narkoba. Jika komenku salah, saya sudah minta maaf. Tapi tidak diterima. Saya menyesal dan minta maaf,” ungkap Dian setelah persidangan.

Warga Desa Genengan, Kabupaten Malang ini terseret kasus pidana UU ITE gegara menagih utang sebesar Rp25 juta lewat kolom komentar akun Facebook milik Disa Indah Putri Ramadanti—isteri dari Bayu Pambirat Angkoro pada November 2019. Hal itu terpaksa dilakukan Dian setelah bolak-balik menagih ke rumah, sampai menghubungi via media sosial tak berbuah hasil. “Mungkin tidak ada itikad baik, karena saya menagih utang juga bertemu dengan istrinya. Sedangkan Bayu tidak pernah di rumah,” katanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa dugaan tindak pidana dilakukan Dian pada 7 November 2019, kemudian dilaporkan ke polisi di hari yang sama. Sedangkan Polres Pasuruan dalam laporan (LP) tertanggal tertulis 7 November 2020. Meski begitu, Dia tetap memenuhi panggilan polisi dengan bermotor sejauh 62 kilometer dari rumahnya di Kabupaten Malang. “Memenuhi undangan lima kali. Berangkat sendirian. Saya ingin menunjukkan jika saya kooperatif,” kata perempuan yang mengaku kerap meninggalkan pekerjaannya berjualan aneka jenis gorengan dan minuman coklat di sebuah kampus swasta di Kota Malang.

Sampai hari ini, Dian tak menyangka komentarnya di Facebook bisa menyeretnya ke meja peradilan. “Setahu saya bisa dijerat UU ITE kalau menyangkut SARA. Kalau berdasarkan fakta bukan fitnah. Kan bukan pencemaran nama baik,” ia bertanya-tanya.  

Menurut Dian, perkara yang membelitnya bukan tanpa proses mediasi. Kepala Kepolisian Resor Kota Pasuruan sempat mempertemukannya dengan Bayu. Namun, saat itu, Bayu meminta ganti rugi yang tidak bisa dipenuhi oleh Dian.  “Saya meminta bukti kerugian apa? Berapa kerugian dampak setelah komentar? Dia tidak menjawab,” katanya.

Penyidik, ujar Dian, sempat menyarankan agar Dian membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Tapi Dian mengaku tidak memiliki uang sejumlah itu. Ia pun heran mengapa dirinya yang harus membayar, sedangkan Bayu yang memiliki utang sebesar Rp 25 juta.

Dian Patria Arum Sari duduk berhadapan dengan hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa, 13 Februari 2023.

Dian menceritakan bahwa kasus UU ITE terhadapnya dilatari persoalan utang piutang. Ketika itu, ia meminjamkan uang sebesar Rp25 juta kepada Wahyu Deddik untuk modal bisnis ayam petelur. Sebagai jaminan, Wahyu menyerahkan mobil Honda Mobilio tahun 2018. “Karena janjinya sebulan akan dilunasi, saya transfer uangnya,” kata Dian.

Namun tiga jam setelah Dian membawa pulang mobil jaminan tersebut, Bayu Pambirat bersama lima orang mendatangi rumahnya. Ia mengaku sebagai pemilik mobil yang hilang sejak sebulan lalu. “Dia hanya menunjukan nota pembayaran angsuran mobil sebagai bukti. Jadi mobil tetap tidak saya serahkan,” ceritanya.

Saat itu, Dia curiga Wahyu dan Bayu berkomplot melakukan penipuan. Modus yang sama pernah menjerat Yohanes Adiyatma Wijaya dan Widya. Yohanes diancam dilaporkan dengan UU ITE karena menagih utang Rp15 juta. Sedangkan Widya sempat melaporkan Bayu Polsek Wonosari, Kabupaten Malang pada 2020. Namun Bayu hanya ditahan selama tujuh hari karena telah berjanji akan membayar utang tersebut dan mengembalikan sejumlah unit mobil. “Keduanya memberi keterangan di pengadilan, menjadi saksi a de charge (saksi meringankan),” ujar Dian.

Dalam kasus tersebut, kata Dian, salah seorang tokoh organisasi masyarakat bernama Geng Wahyudi sempat memediasi dengan memanggil Bayu. Dalam pertemuan itu, Bayu membuat surat pernyataan dengan berjanji akan membayar utang setelah tujuh hari sembari menjaminkan sebuah mobil. Tapi ternyata mobil yang dijaminkan juga bukan miliknya. “Jengkel. Saya lapor ke Polres Malang, tapi tidak ada kelanjutan sampai sekarang,” ujarnya.

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum Dian, Muhammad Sholeh memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Dian dari dakwaan. Ia pun menganggap Dian perlu mendapat rehabilitasi nama, serta membebankan biaya perkara kepada Negara. “Dian sejak awal mengalami kezaliman, seharusnya yang menangani Polres Malang. Posisi mereka di Malang,” katanya. Namun, kasus ditangani Polres Pasuruan sehingga Dian harus bolak balik Malang-Pasuruan.

Ini sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE Huruf d. Disebutkan dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses delik pengaduan penghinaan dan atau pencemaran nama baik UU ITE.

“Dian melaporkan ke Polres Malang 27 Desember 2019 terkait dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bayu Pambirat Angkoro. Sayangnya tidak ada tindak lanjut sampai sekarang,” kata Sholeh.

Sholeh berharap kasus yang menjerat Dian diekspos secara besar-besaran di media massa. Ia khawatir Dian dihukum maksimal. “Sungguh aneh Dian dituntut dua tahun enam bulan. Denda Rp750 juta. Dia mencari keadilan. Semoga hakim obyektif dan punya keberanian membebaskannya,” ujar Sholeh.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Juni Ratnasari menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Dian Patria merupakan UU ITE. Tuntutan 2,5 tahun, katanya, jauh lebih ringan dibanding ancaman hukuman maksimal. Yang memberatkan terdakwa, ujar Juni, ialah komentar di media sosial berdampak dan merugikan korban.

“Saya tidak kenal korban. Akibat postingan itu banyak yang berkomentar, sehingga usahanya bangkrut dan dianggap sebagai penipu. Orang tuanya kepikiran hingga meninggal,” katanya. (Eko Widianto)

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Perjanjian Gadai Mentah di Hadapan UU ITE
Pembungkaman Ekspresi di Ruang Akademik
Perlindungan Konsumen Mentah di Jagat Maya
Tanda Tanya Setelah Putusan Bersalah
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!