Kisruh Organisasi Hingga Pencemaran Nama Presiden

Mohammad Hisbun Payu alias Iss, tak pernah menyangka bisa berurusan dengan polisi setelah mengungkap kekesalannya melalui kolom komentar instastory Instagram. Pria berusia 27 tahun tersebut dituduh melanggar pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lewat akun instagram pribadinya @_belummati, Iss mengomentari cuitan Presiden Joko Widodo di Twitter. “Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi. Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan. Untuk itu, saya berpesan agar investor dilayani dengan baik,” cuit presiden pada 15 Januari 2020.

Tangkapan layar status Jokowi tersebut lantas diunggah ke akun Instagram Iss. Dalam unggahan itu, Iss turut membubuhkan tulisan, “entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini.”

Tulisan tersebut kemudian dianggap ujaran kebencian kepada Jokowi. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/14/I/2020/Jateng/Res SKH tanggal 20 Januari 2020 pelapornya diketahui tiga orang yang saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Antara lain Ahmad Zulkarnain, Mario, dan Panji Ahmad. “Mario itu temanku sejak kecil. Kita satu kampung. Aku kenal Ahmad Zulkarnain dari Mario, karena dia teman kampus Mario. Mario dan aku sama-sama merantau ke Solo,” kata Iss dalam wawancara daring, Rabu, 15 Juni 2022.

Iss ditangkap dua bulan setelah pelaporan. Saat itu, Iss yang masih berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ditangkap di tempat kosnya pada Jumat siang, 13 Maret 2020. Ia ditangkap oleh puluhan polisi tak berseragam dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Merujuk catatan kronologis yang diunggah akun Instagram @aksikamisansolo_ proses penangkapan Iss hanya berlangsung sekitar 10 menit. Iss yang saat itu tengah berada di kamar mandi tidak bisa tidak terbeliak ketika pintu didobrak disertai dengan teriakan. Setelah ditangkap, Iss dibawa ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng menggunakan mobil berwarna hitam dengan plat nomor AD 9595 QG.

Di sana, ia menjalani pemeriksaan sejak Pukul 17.00 sampai 23.00 WIB. Pria kelahiran Manado, 11 November 1994 itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 11 hari sebelum ditangguhkan pada 22 Maret 2020.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sempat menilai penetapan Iss sebagai tersangka janggal. Sebab, Iss ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Penangkapan, dan Surat Penetapan Tersangka pun diserahkan setelah proses pemeriksaan. “Aku masih tersangka sampai saat ini,” ungkap Iss.

Sedangkan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jateng saat itu, AKBP Agung Prabowo sempat menyatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Polisi juga mengklaim telah berkonsultasi dengan ahli Bahasa sebelum menangkap Iss. “Jadi, kami tegaskan bahwa pihak Polda tidak secara tiba-tiba melakukan penangkapan. Kita juga memanggil saksi ahli tata bahasa untuk membahas postingan @_belummati. Kasus ini juga berdasarkan delik aduan,” terangnya saat proses hukum bergulir 2 tahun lalu.

Iss mensinyalir bahwa kasus yang menjeratnya tak bisa dipisahkan dari aktivitasnya di Aliansi Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR). Aliansi ini didirikan pada 2018 untuk membela kepentingan warga Sukoharjo dalam dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh PT Rayon Utama Makmur. Saat didirikan, semua orang yang bergabung menyepakati beberapa prinsip, antara lain antimiliterisme dan menghormati perempuan. Apabila prinsip tersebut dilanggar, maka aliansi akan menjatuhi sanksi berupa publikasi surat pemecatan di media sosial.

Sanksi itu pula yang sempat dijatuhkan kepada salah satu orang yang tergabung dalam SAMAR. Ia diduga bersalah melakukan pelecehan sebanyak dua kali, sehingga dikeluarkan dari aliansi. Menurut Iss, SK pemecatan tertanggal 3 Januari 2020 tersebut kemudian diunggah ke akun medsos Aksi Kamisan Solo. Postingan tersebut sedikitnya disukai 316 orang. “Kasus itu terjadi sebelum kasus UU ITE,” ucapnya.

Setelah kasus UU ITE mencuat, belakangan Iss baru tahu kalau anggota yang diberhentikan itu ialah satu di antara pelapor. “Ternyata mereka cari celah (memanfaatkan) postinganku terkait Jokowi itu,” ungkap Iss.

“Aku kira awalnya dicari karena aku posting soal kasus pelecehan seksual di akun Kamisan Solo dan karena kawan-kawan di tongkrongan punya kesepakatan, jika PA melakukan pelecehan seksual lagi, maka kawan-kawan akan pukuli dia dan benar ternyata terjadi lagi,” ia menambahkan.

Hingga Juli 2022 ini, sudah lebih dari dua tahun Iss menyandang status tersangka. Sementara proses hukum terhadapnya menggantung. Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel sempat menyebut sejumlah alasan di balik penangguhan masa tahanan terhadap Iss pada Maret 2020 lalu. Pertama, Presiden Jokowi telah memaafkan perbuataan Iss. Sementara Iss menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. “Boleh kritik tapi sebut Pemerintah Indonesia,” cerita Iss.

Meski begitu, hingga saat ini Iss belum menerima SP3 (surat penghentian perkara). Polisi mendorongnya untuk membuat surat kesepakatan damai, akan tetapi pihak Iss kesulitan untuk menemui pelapor.

Sejak saat itu, Iss mengaku tak lagi tenang. Terlebih ia sudah menikah dan dikaruniai seorang anak. “Ketika membangun suatu usaha, misalnya soal kerjaan. Kadang aku mikirnya suatu saat kalau usahaku besar, bisa saja aku disikat lagi menggunakan kasusku. Setiap hari selalu terbayang-bayang. Ya barangkali mereka gabut, kan bisa aja aku tiba-tiba diangkut.”

Itu sebab, Iss berharap revisi UU ITE segera direalisasikan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Ia tidak ingin celah yang terdapat di dalam UU tersebut terus-menerus digunakan untuk menjegal orang-orang yang berbeda pendapat. “Bagiku UU ITE ini kalau ingin digunakan untuk melindungi masyarakat harusnya diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari penipuan online, teror dan penyebaran identitas pribadi di media massa. Bukan untuk menjegal lawan politik kita,” tutupnya. (Anindya Shabrina Prasetiyo/Reka Kajaksana)

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Hari-hari Hadapi Depresi Menahun
Buntut Panjang Menagih Utang
Guyon yang Berbuntut Panjang
Penahanan 33 Jam dan Peretasan yang Tak Terungkap
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!