Prisma Andrian dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama pada Januari 2023. Jerat pidana ini dilakukan setelah Klassik Holding Tank—perusahaan Prisma, mengklarifikasi dugaan imitasi terhadap kolam terpal portabel miliknya melalui Facebook.
Rita—bukan nama sebenarnya, merupakan korban kekerasan seksual sekaligus revenge porn di Pandeglang, Banten. Alih-alih mengenakan UU TPKS terhadap pelaku, peradilan malah fokus pada penyebaran konten melalui media sosial.
Susi harus rela kehilangan anaknya yang baru berusia kurang dari sebulan dalam proses panjang tindak pindana UU ITE. Ia dianggap melanggar pasal pencemaran nama ketika menagih utang perjanjian sewa mobil sebesar Rp30 juta lewat media sosial. Kasus yang bermula sejak 2021 ini belum selesai karena pelapor menuntut Susi membayar denda ratusan juta Rupiah.
Wahyu dan Ana adalah sepasang suami istri yang membuka toko pakaian di sekitar Majelis Taklim Al-Busyro, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Juli 2022 lalu, mereka memprotes dan mengunggah konten Tiktok ihwal keberadaan spanduk berisi larangan kepada jemaat untuk berbelanja di toko sekitar majelis. Setelah sempat viral, Wahyu malah dilaporkan dan ditahan karena dugaan melanggar UU ITE.