Prisma Andrian dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama pada Januari 2023. Jerat pidana ini dilakukan setelah Klassik Holding Tank—perusahaan Prisma, mengklarifikasi dugaan imitasi terhadap kolam terpal portabel miliknya melalui Facebook.
Rita—bukan nama sebenarnya, merupakan korban kekerasan seksual sekaligus revenge porn di Pandeglang, Banten. Alih-alih mengenakan UU TPKS terhadap pelaku, peradilan malah fokus pada penyebaran konten melalui media sosial.