Ikhtiar Istri Bebaskan Suami dari Bui

Isak tangis mewarnai hari pertama, Ana Sona Sonia menjenguk suaminya, Wahyu Dwi Nugroho yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Hari itu, Senin, 15 Mei 2023. Wahyu yang baru menjalani penahanan selama empat hari berusaha menyembunyikan luka lebam, mulai dari wajah hingga punggung dari istrinya, namun tak bisa. “Mukanya bonyok, tangannya berdarah, punggungnya juga,” ungkap Ana ketika dihubungi Jaring.id, Rabu, 17 Mei 2023.

Wahyu tak punya pilihan selain menceritakan bagaimana ia dihajar oleh para sipir kepada Ana. Saat itu, Wahyu baru hitungan jam menginjakkan kaki di Lapas Cipinang, yakni mulai Kamis, 11 Mei 2023 lalu. Para sipir yang mula-mula menyuruh push-up, berganti melakukan kekerasaan karena menganggap Wahyu melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan golongan (SARA). “Sipirnya teriak, lo nistain agama ya?! Disitu dia (Wahyu) langsung dipukuli, tanpa suami saya dikasih kesempatan untuk menjelaskan,” ujar Ana sebagaimana diceritakan Wahyu. 

Bahkan, salah satu sipir ada yang merekam video aksi perpeloncoan tersebut. “Pas ditanya suami saya mengapa merekam, sipir-sipir malah makin marah. Kepala suami saya ditendang, punggungnya juga diinjak,” ungkapnya. 

Wahyu harus masuk penjara setelah pernyataannya dianggap mengandung ujaran kebencian. Pelapor menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara hukum berlanjut, sekalipun pasal-pasal tentang ujaran kebencian UU ITE tersebut telah dinyatakan tidak berlaku seiring dengan pengesahan KUHP baru. Isi dari pasal-pasal penggantinya dialihkan ke dalam Pasal 243 ayat (1) jo ayat (2) UU KUHP.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

***

Penahanan terhadap Wahyu dilakukan usai polisi melakukan empat kali pemanggilan pemeriksaan. Pertama kali dilakukan pada Senin, 5 September 2022. Ketika itu, Wahyu diperiksa di Polda Metro Jaya. Tiga bulan berselang, tepatnya pada 23 Desember 2022 ia kembali menjalani pemeriksaan. Sedangkan pemanggilan ketiga dilakukan hanya berselang kurang dari 2 minggu, Kamis, 5 Januari 2023. Pemeriksaan ke-4 berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023. Menurut Ana, status Wahyu dalam rentetan pemeriksaan itu masih sebatas saksi. 

Namun sebulan berselang, 15 Maret 2023, Ana kaget bukan kepalang. Pada pukul 11 siang, tiba-tiba tiga orang polisi menyambangi rumahnya sambil membawa surat penangkapan dan penahanan terhadap Wahyu. “Ya Allah, saya kaget banget. Mana kejadian itu disaksikan anak-anak. Padahal suami saya kan cuma menyerukan ketidakadilan yang dirasakan. Tapi kok jadi sebesar ini (dampaknya),” ujar Ana bertanya-tanya. 

Perkara yang menjerat suami Ana bermula dari konten video Tiktok yang diunggah pada 29 Juli 2022. Dalam video tersebut suaminya mengeluhkan pemasangan spanduk yang berisi larangan bagi jamaah Majelis Taklim Al-Busyro, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk berbelanja di sekitar lokasi kegiatan keagamaan. “PERHATIAN! DILARANG KERAS! Berbelanja di warung-warung di seputar Al-Busyro. Sanksi: Anda Diberhentikan dari Majelis Ta’lim,” begitu bunyi larangan yang tertulis dalam spanduk berkelir kuning, hitam, dengan salah satu kata ditulis menggunakan warna merah. 

“Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang di sekitarnya. Sedih banget bacanya. Toko kami nggak besar, cuma cukup buat makan sehari-hari dan sekolah anak. Nggak juga bisa beli tanah atau rumah. Kok sampai hati bikin spanduk seperti ini ya,” tulis Wahyu menanggapi seruan tersebut dalam video Tiktoknya. 

Wahyu dan Ana yang memiliki toko di sekitar Majelis Taklim Al-Busyro merasa keberatan dengan larangan tersebut. Terlebih jarak antara toko pakaiannya dengan lembaga pendidikan agama nonformal itu terbilang dekat, tak lebih dari 500 meter. “Padahal kami tidak pernah bermasalah dengan majelis taklim,” ucap Ana.

Ana mengatakan bahwa suaminya tak pernah menyangka video Tiktoknya bisa menjadi viral dan memperoleh sedikitnya 1.075 komentar. Dari jumlah itu, ada enam komentar yang dibalas Wahyu. Salah satunya ialah keluhan di mana keluarga Wahyu tak bisa pulang ke rumah, apabila majelis taklim tengah melakukan kegiatan. “Di komplek perumahan saya, setiap majelis ini mengadakan acara selalu diminta sumbangan Rp50 ribu per rumah, dan setiap dia bikin acara kita nggak bisa pulang ke rumah,” begitu tulisnya.  

“Karena semua jalanan dialihkan hanya jamaah mereka saja yang boleh lewat. Kita yang punya rumah di sana, disuruh putar jalan ke jalanan yang jauh,” Wahyu melanjutkan komentarnya.  

Komentar ini yang kemudian diperkarakan Zakiyah, anak dari Pimpinan Majelis Taklim Al Busyro, Habib Alwi Bin Abdurrahman Assegaf, serta suaminya, Roshan Arrosyan. Keduanya menganggap apa yang ditulis Wahyu sebagai berita bohong, serta menggiring opini masyarakat untuk membenci Majelis Taklim Al-Busyro. “Kalian telah memfitnah sudah menyebarkan berita ini,” ujar Roshan ketika itu seperti ditirukan Ana. 

Sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, Ana dan Wahyu sebetulnya sudah menyatakan keberatannya kepada Abdul Rojak, Ketua RT setempat. Alih-alih meminta pihak majelis taklim untuk mencopot spanduk yang merugikan pedagang, ketua rukun tetangga malah menilai pemasangan spanduk tak menyalahi aturan karena dibentangkan di dalam area Majelis Taklim Al-Busyro. Terlebih pelarangan tersebut ditujukan kepada jamaah bukan langsung kepada pedagang di sekitar majelis taklim. 

“RT di sini malah bilang, spanduk itu untuk warung sembako yang pemilik sebelumnya tak mau menjual tanah tersebut kepada Majelis Taklim Al-Busyro,” ungkap Ana. 

Mendengar jawaban itu Wahyu tentu kecewa. Ia merasa keberatannya tak digubris oleh seseorang yang seharusnya menjadi penengah saat ada permasalahan antar warga. Tanpa pikir panjang, Wahyu mengangkat kamera ponselnya, lalu merekam spanduk larangan sebelum mengunggahnya ke Tiktok.  

Tiga belas hari berselang setelah video itu viral, Zakiyah dan suaminya mendatangi toko baju Ana pada Kamis, 11 Agustus 2022. Mereka meminta klarifikasi atas video Tiktok yang diunggah Wahyu. Namun saat menjelaskan alasan mengapa meluncurkan video itu, Roshan dan Zakiyah kepalang emosi. Mereka meminta agar pasangan Ana dan Wahyu meminta maaf di hadapan seluruh jamaah majelis taklim. “Ya sudah kita setuju untuk meminta maaf langsung dengan Habib di depan Jamaah Taklim” tutur Ana. 

Keesokan harinya, spanduk pun diturunkan. Ana dan Wahyu merasa lega. Wahyu lantas berinisiatif menghapus video yang sempat viral dan menggantinya dengan video lain berisi permohonan maaf, serta ucapan terima kasih kepada majelis taklim. “Terima kasih kepada keluarga besar ZM sudah mendengarkan keluh kesah kami dan berbesar hati menurunkan spanduknya,” tulis Wahyu.  

Lalu ia mengirimkan tautan dari unggahan video tersebut ke ponsel milik Roshan. Namun, yang dikirimi malah naik pitam. Suami Ana dianggap melanggar kesepakatan karena membubuhi singkatan “ZM,” kependekan dari Zaadul Muslim, dalam videonya. “Tak lama nomor teleponnya diblokir,” ujarnya. Selang dua hari kemudian, dua orang dari jamaah majelis taklim mendatangi toko Ana dan Wahyu. Dengan nada emosi, mereka bilang Habib tak mau bertemu sebelum mereka membuat video permintaan maaf di Tiktok. 

“Suami saya (Wahyu) bingung. Video permohonan maaf seperti apa yang mereka inginkan, kan sebelumnya dia (Wahyu) sudah upload. Mereka juga nggak menjelaskan video seperti apa yang mereka mau. Di situ kami minta untuk segera mungkin dipertemukan dengan Habib,” Ana menjelaskan. 

Dua hari sejak kedatangan dua jamaah majelis taklim, Roshan, Zakiyah, serta beberapa jamaah lain kembali menemui Ana dan Wahyu. Mereka menanyakan mengapa video klarifikasi, serta permohonan maaf lanjutan tak kunjung dipublikasikan. “Mereka marah-marah. Merekam pakai kamera dan bawa surat kuasa yang menyebut bahwa kasus itu sudah dilimpahkan Habib ke menantunya,” kata dia. 

Sejak saat itu pula keluarga Ana dan Wahyu seakan jatuh tertimpa tangga. Di samping suaminya ditahan, perkara terkait UU ITE ini pun memukul pemasukan keluarga Ana. Pndapatan dari toko pakaian, kata Ana, sudah sudah lebih dari 10 bulan sejak kasus suaminya bergulir mengalami penurunan. “Bayangkan saja, pendapatan toko ketika malam takbiran biasanya hampir Rp8 juta, malam takbiran kemarin cuma Rp1 juta. Itu dari awal puasa udah sepi. Pernah sehari nggak ada customer sama sekali. Sementara buat pegawai, saya itu bayarnya harian,” ungkapnya. 

Ana kini menjadi tulang punggung untuk menghidupi kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. “Saya setiap hari nangis terus. Saya benar-benar kebingungan menghadapi ini semua. Kita tahu dipenjara itu butuh uang, setidaknya Rp5 juta perbulan. Belum lagi saya harus berantem sama dia (Wahyu), setiap kali menghadapi pertanyaan-pertanyaan suami soal kasusnya. Saya ini buta hukum,” ucap Ana berkeluh kesah. 

Oleh sebab itu, Ana sangat berharap ruang mediasi dengan pihak majelis taklim terbuka. Ana mengaku sudah berulang kali mengirim pesan kepada Roshan untuk dipertemukan dengan Habib, bahkan ia juga menghubungi salah satu ajudannya, namun tak kunjung berbalas. 

Bahkan pada Senin, 19 Maret 2023 lalu, ia pernah bertandang ke pengajian Majelis Taklim Al-Busyro, namun ajudannya langsung mengantarai ketika Ana memohon maaf atas konten unggahan suaminya. “Nggak bisa. Di sini hanya boleh salaman dan foto saja. Tidak boleh ada diskusi dengan Habib,” ujar Ana menirukan apa yang diucapkan oleh pihak majelis taklim.

Selepas dari Majelis Taklim Al-Busyro, Ana kemudian menitipkan surat permohonan maaf melalui ajudannya. Permintaan yang sama juga disampaikan Ana kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Ia ingin menyelesaikan kasus suaminya melalui mekanisme keadilan restoratif. “Namun ditolak,” ujarnya singkat. 

Mendapatkan penolakan berkali-kali, Ana memberanikan diri untuk mencari keadilan bagi suaminya yang akan menjalani sidang perdana, Senin, 5 Juni 2023 nanti ke pelbagai lembaga. Mulai dari menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Agama, sampai berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. “Bagaimanapun caranya, saya mau supaya suami saya bisa keluar. Saya rela harus ngapain saja. Saya nggak apa-apa. Saya akan terus berusaha” Ana bertekad. (Rani Rahayu) 

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Kian Ngeri Unjuk Gigi
Guyon yang Berbuntut Panjang
Kisruh Organisasi Hingga Pencemaran Nama Presiden
Sampai Dua Kali Menjadi Korban
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!