Berkasus ITE Setelah KDRT

Siti Rubaidah mengambil jeda beberapa menit. Ia mencoba tenang dengan mengambil nafas dalam-dalam. Suaranya pun bergetar sebelum menceritakan kisah pahitnya 9 tahun silam. Saat itu, ia dilaporkan mantan suaminya, Joko Prasetyo—mantan Wakil Wali Kota Magelang ke polisi karena dianggap mencemarkan nama.

Kasus yang menimpa Rubaidah bermula dari perlawanannya terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Oleh suaminya ia kerap kali ditampar, ditendang, dipukul menggunakan sandal, dan bahkan diludahi. Suatu hari, menurut Rubaidah, Joko pernah tiba-tiba membanting handphone-nya sembari marah dan melontarkan makian. “Dia datang waktu itu hari Jumat dengan anak-anak. Kemudian aku dipukuli di hadapan anakku yang pertama. Habis itu dia pergi membawa anak-anakku,” ungkapnya kepada Jaring.id, Rabu, 6 Juli 2022.

Rubaidah menceritakan puncak dari kekerasan terhadapnya terjadi dalam rentang Oktober-November 2012. Dan hampir seluruh kekerasan dilakukan di rumah dinas wakil walikota Magelang di Kemirirejo, Jawa Tengah. Bahkan, dengan kondisi fisik dan batin yang sudah menurun, ia sampai harus kembali menerima kenyataan pahit, yakni poligami. Ia mengaku melihat sendiri bagaimana suaminya membawa perempuan lain ke tempat yang selama ini ia anggap sebagai rumah pada 12 November 2012.

Alih-alih menjelaskan mengenai keberadaan perempuan tersebut, Joko malah mengusir Rubaidah dari rumah. Berulang kali ia menolak. Tapi selalu dihalangi ketika hendak masuk ke rumah. Di tengah keputusasaan, Rubaidah terpaksa angkat kaki hanya dengan pakaian yang melekat pada tubuhnya. Tanpa pakaian ganti, apalagi uang. Yang paling menyakitkan ialah ketika ia tidak diperkenankan untuk berpamitan dengan kedua anaknya. Oleh sebab itu, atas dorongan keluarga, ia memberanikan diri untuk melaporkan kasus KDRT ke polisi setempat pada akhir November 2012.

Sejak itu, Rubaidah mengaku sulit untuk bertemu dengan anak-anaknya yang masih berusia belasan tahun. “Dua tahun saya sulit bertemu anak-anak saya,” ujarnya. Padahal pelbagai upaya sudah ia lakukan. Antara lain menjalin komunikasi melalui sopir, meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sampai menyurati presiden. Namun upayanya selalu gagal.

Hal ini yang mendorong Rubaidah membikin sebuah petisi di change.org. “Harapannya Kementerian Dalam Negeri bisa mengambil sikap atas perbuatannya,” ungkap Ida. Mendapat 7.611 dukungan, petisi ini kemudian menjadi perhatian publik, termasuk mantan suami. Ida dilaporkan oleh suaminya menggunakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rubaidah juga dilaporkan atas 2 perkara lain, yakni yang bersangkutan dengan Pasal 367 tentang pencurian dalam rumah tangga dan Pasal 59 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang dugaan penelantaran anak. Namun pihak Kepolisian tak bisa menemukan bukti dari laporan tersebut. Sementara proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama berlanjut hingga kasusnya dinyatakan lengkap.

Bahkan, salah seorang sahabat, Rahayu Kandiwati yang turut mendampinginya selama menjalani proses hukum turut dilaporkan. “UU ITE ini yang aku dan sahabatku tidak menyangka akan terus dilanjutkan sampai statusnya P19 lalu sampai ke P21. Padahal korban dan pendamping tidak boleh dikriminalisasi,” terangnya.

Sementara dugaan kasus yang menjerat Rubaidah lekas berproses, kasus KDRT yang dilakukan mantan suaminya baru tuntas 4 tahun setelah divonis bersalah. “Karena pejabat publik (mantan suami) jadi dia baru diproses hukum setelah masa jabatan berakhir,” ujarnya.

Joko divonis bersalah dengan hukuman selama 1 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang pada Selasa, 30 April 2013. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 bulan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Yulman sebagai hakim ketua dan Khusnul Khotimah serta Ratriningtias sebagai hakim anggota, Joko dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 44 Ayat (4) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meski begitu, hukuman ini dianggap Rubaidah tidak setimpal. Perbuatan Joko, menurutnya, memberikan dampak psikologis, fisik, serta sosial.

Kepada Jaring.id, Rubaidah mengaku sempat mengalami gangguan stress pascatrauma. Akibatnya ia tidak berani untuk keluar rumah. Masa perkuliahan yang tengah ia jalani saat itu pun terbengkalai. “Karena aku sudah difoto seperti kriminal. Aku juga jadi takut ketemu orang. Sebulan tidak keluar rumah, benar-benar mengurung diri waktu itu,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, rentetan masalah yang ia alami hampir 10 tahun lalu itu turut menyeret orang-orang terdekatnya, yakni kedua putrinya dan kerabat. “Jadi ini bukan hanya berdampak pada aku dan keluargaku saja, tapi ke keluarga mbak Yayuk juga. Seakan-akan aku mengorbankan pertemanan. Makanya aku juga masih punya beban ke mbak Yayuk, karena hingga hari ini kasus ini kan belum SP3,” jelas Ida.

Rubaidah mengakui bahwa kasus yang dihadapinya sangat menguras energi. Sejak diusir dari rumah, ia harus menjalani 3 proses hukum sekaligus. Pertama ialah laporan kekerasan domestik, perceraian, dan UU ITE. Beban tersebut kian berat ketika ia harus bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhanya sendiri. “Mulai dari menjadi notulensi, hingga membantu apa pun yang bisa menghasilkan uang,” kata dia.

Beruntung banyak kawan yang bersimpati dan mendorongnya untuk bangkit. Karena itu pula Rubaidah memutuskan untuk pergi ke Jakarta. “Saat itu dilarikan ke Jakarta. Ditampung di safe house sementara, jadi statusnya (kasus UU ITE) ketika P21 aku sudah ada di Jakarta,” kata Ida. Apabila bertahan di Magelang, salah-salah ia kembali mendapatkan perlakuan buruk dari mantan suami yang saat itu adalah orang nomor 2 di Magelang.

Setelah beberapa lama tinggal di ibukota, Rubaidah sempat mendapatkan pekerjaan di salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun pekerjaan tersebut tak bertahan lama. Ia merasa keteteran mengerjakan tugas lantaran harus bolak-balik Jakarta-Magelang untuk wajib lapor kepada kepolisian. Sementara jatah cutinya saat itu begitu terbatas. “Jadi aku sering ambil jatah cuti, hingga izin ke kantor,” terang Ida yang kini bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Hingga Juli 2022, hampir 10 tahun peristiwa pahit yang menimpa Rubaidah berlalu. Namun, menurutnya, kejadian tersebut masih menyisakan luka yang sama. Terlebih status tersangka pencemaran nama masih melekat pada penyintas kekerasan ini. “Hingga hari ini, aku tidak mendapat kepastian hukum,” ia menegaskan. (Reka Kajaksana)

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Yang Tertinggal Setelah Status Tersangka
Sepotong Pesan Whatsapp atas Nama Saidah
Sudah Ditipu, Tertimpa UU ITE
Dari Saksi Menjadi Terlapor
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!