Di Ujung Laporan Ada Dugaan Pemerasan

Tiap ada kurir mengirimkan paket ke rumahnya, Ayu Annisa merasa waswas sekaligus gelisah. Bola matanya tak henti mengamati halaman depan rumah lewat kamera pengawas (CCTV) yang dipasang setelah kasus pencemaran nama menjeratnya 3 tahun lalu. “Khawatir ada yang tiba-tiba masuk,” tuturnya pada Jaring.id, Selasa, 12 Juli 2022.

Ketika itu, Ayu dilaporkan Julia Andini—seorang kawan di komunitas mobil, menggunakan Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Ayu dianggap mencemarkan nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) pada 28 Januari 2018.

Pelaporan atas namanya diketahui Ayu saat tengah beristirahat pada akhir pekan di rumahnya di Tapos, Depok, Jawa Barat. Ketika itu, Ayu menerima sepucuk surat lewat seorang kurir. Sebelum membaca isinya, ia sudah kaget bukan kepalang. Pasalnya pada kop surat tertera Polres Kota Bekasi. Alih-alih memberitahu suaminya, Ayu buru-buru menyembunyikan surat tersebut. “Saat itu aku langsung telepon Papa,” terang Ayu menyebut orangtuanya.

Dengan suara parau, Ayu memberitahu bahwa ia mendapatkan surat panggilan dari Kepolisian karena komentar di Facebook. Saking takutnya ia tidak berani memberitahu suaminya perihal surat pemanggilan tersebut. “Ya takut diceraikan ya. Posisi saya kan menikah beberapa tahun masih belum bisa kasih momongan, terus ada masalah ini. Takut juga bikin malu suami karena suami punya jabatan di kantor,” jelas Ayu.

Namun bapaknya bersikeras menyarankan Ayu untuk segera membicarakan pemanggilan polisi itu dengan suaminya. “Suamimu harus tahu, bagaimana pun dia harus tahu,” cerita Ayu menirukan saran bapaknya.

Selang beberapa jam setelah melakukan panggilan telepon, Ayu akhirnya memutuskan untuk memberitahu suami ihwal surat panggilan pemeriksaan polisi. “Waktu itu ya bertengkar. Dimarahi suami, karena katanya aku cari masalah karena cuma perkara jari bisa sampai ke polisi,” imbuhnya.

Kasus pencemaran nama yang menimpa Ayu bermula dari komentarnya di Whatsapp Grup dan kolom komentar di status Facebook milik Julia Andhini. “Awalnya saya cuma nanya soal status pernikahan dia di WhatsApp Group teman sesama komunitas mobil. Karena kami berteman, saya merasa pertanyaan itu tidak bermaksud apa-apa. Saya hanya menanyakan apakah pernikahan dia itu siri atau resmi, tapi sepertinya dia tersinggung soal itu sampai buat status yang menyudutkan saya,” terang Ayu.

Setelah percakapan di WAG, pada 20 Januari 2018 silam, Julia membikin status yang isinya dianggap menyudutkan Ayu. “Makanya punya anak bu biar sibuk mengurus suami dan anak tidak sibuk mengurus hidup orang. Pantas saja tidak punya anak, banyak disumpahi orang,” begitu tulis Julia.

Membaca unggahan itu Ayu terpancing. Buru-buru ia membalas status tersebut lewat kolom komentar. Di sana ia menulis bahwa masalah moral lebih besar ketimbang hanya memiliki atau tidak memiliki anak. “Ada masalah yang lebih besar ketimbang punya anak, yaitu masalah moral…,” demikian kalimat pertama yang Ayu tulis di hari yang sama.

Komentar ini yang kemudian dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik. Ayu dianggap secara gamblang menyebut nama Julia dan melabelinya sebagai istri simpanan. Bahkan, Hairul Anwar Sanjaya, suami Julia, turut mengingatkan Ayu agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. “Hati-hati dalam berujar bu, ini sudah termasuk dalam ujaran kebencian terkait tuduhan sebagai wanita simpanan. Ada UU ITE yang harus Ibu patuhi,” balas Hairul tepat di bawah komentar Ayu.

Mula-mula Ayu tak menganggap komentar Hairul sebagai ancaman. “Saya masih santai, menganggap itu hanya gertak,” ungkapnya. Namun belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2019, Ayu terhenyak dengan pelaporan polisi. Suami pelapor, bahkan tak ragu mengunggah kasus ini ke media sosial. Mulai dari membikin status mengenai perkembangan kasus, hingga me-mention akun media sosial polisi, seperti cybercrime dan Polda Metro Jaya. “Pelapor ini cukup rajin mention-mention Humas Polri, cybercrime, dan akun kepolisian lainnya di internet. Sempat lapor juga ke Propam,” ujar Ayu.

Proses panjang BAP dari 20 November 2019 hingga 22 Februari 2022 tentu meninggalkan lelah kepada keluarga Ayu. Mentalnya pun sedikit demi sedikit membuat ciut. Tanpa pikir panjang, Ayung acapkali melakukan apa saja yang disarankan penyidik, antara lain membayar saksi ahli, hingga meminta maaf kepada pelapor atau mediasi. “Bilang disuruh bayar saksi ahli tujuh setengah (juta) Rupiah, yang bisa meringankan supaya bisa SP3. Karena mengejar SP3 sebenarnya dari awal,” papar Ayu.

Mediasi pertama dilakukan Ayu pada 3 Desember 2019. Pertemuan itu terjadi di sebuah cafe yang terletak di Mall Cipinang Indah, Jakarta Timur. Saat itu, bukan Julia yang datang, melainkan suaminya. Dalam diskusi itu, menurut Ayu, pelapor sempat mengajak suaminya keluar cafe tanpa gawai maupun alat rekam. Di sana pelapor diduga meminta uang yang jumlahnya tak tanggung-tanggung, yakni Rp 1 miliar. Uang itu diklaim sebagai uang ganti rugi pencabutan laporan. “Sayangnya nggak ada rekaman, tapi suami saya ingat betul kata-katanya,” cerita Ayu kepada Jaring.id.

Sejak awal, Ayu menaruh curiga terhadap pelapor. Ia punya firasat bakal “dikerjai” dengan pelaporan pencemaran nama. “Aku sudah curiga akan diperas, dan ternyata memang benar,” kata Ayu. Dalam empat kali mediasi, pelapor kerap meminta uang ganti rugi pencabutan laporan. Hanya jumlahnya terus berubah. Mula-mula yang diminta Rp 1 miliar, lalu turun menjadi Rp 500 juta, kembali berubah di angka Rp 250 juta.

Sementara pada mediasi keempat di Polres Bekasi pada 30 Maret 2022, terlapor dan pelapor bersepakat mencabut laporan setelah Ayu membayar uang tunai sebesar Rp 30 juta. Perjanjian itu dilakukan keduanya di hadapan polisi, pengacara, dan orang tua. “Aku sudah terima surat cabut laporan, tapi SP3 masih belum ada,” terang Ayu. Meski begitu, status menggantung masih menyisakan kekhawatiran. “Aku sebenernya masih belum tahu posisiku aman atau nggak,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Ayu memutuskan untuk tidak lagi menggunakan media sosial secara aktif. Ia mengaku trauma berurusan dengan polisi. Kasus ini pula yang membikin Ayu susah tidur setahun terakhir.

Bahkan sejak beberapa bulan lalu, Ayu rutin menjumpai psikolog maupun psikiater dua kali dalam sebulan. Saban pertemuan ada dua jenis obat antidepresan yang harus ia tebus dan diminum saat pagi dan malam. Meski begitu, Ayu mengaku beruntung masih bisa mengakses pengobatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Sekarang sudah dikurangi dosisnya,” cerita Ayu dengan riang. (Reka Kajaksana)

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Ingatkan Tak Bawa Koper Listrik ke Pesawat, Awak Kabin Dijerat Pidana
Berkasus ITE Setelah KDRT
Guyon yang Berbuntut Panjang
Pukulan untuk Keluarga dan Serikat Pekerja
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!