Saat ITE Mengaburkan Kekerasan Seksual

Rita—bukan nama sebenarnya, merepih beberapa helai tisu di tangan hingga menjadi potongan kecil-kecil saat ditemui pada Kamis sore, 6 Juli 2023. Dengan ujung jari yang sama, ia sering menggaruk sisi luar dari kuku jempol tangannya hingga luka. “Ini masih ada bekasnya,” ucapnya sambil memperlihatkan bekas luka yang masih memerah. Kebiasaan melukai kuku jari itu dilakukan Rita sejak ia mengalami rentetan peristiwa eksploitasi seksual beberapa tahun lalu.

Ditemui di kedai kopi sekitar Kemang, Jakarta Selatan, perempuan usia 21 ini berusaha menutupi identitasnya dengan mengenakan hoodie hitam, berkacamata, lengkap dengan masker. Ia mengaku masih trauma bertemu orang banyak, apalagi di tempat umum. Namun, bagaimanapun, ia harus menceritakan bagaimana kasus kekerasan seksual terhadapnya menjadi sekadar kasus distribusi konten seperti tertuang dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Meskipun sakit, tapi cerita ini harus diceritakan agar semua orang tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya dengan lirih.

Kasus yang menimpa Rita bermula jauh saat ia duduk di bangku sekolah di Pandeglang, Banten. Saat bersekolah menengah pertama pada 2016 ia bertemu dengan Alwi Husein Maolana. Beberapa tahun berselang, keduanya mulai berpacaran sejak SMA. Namun Rita mulai mendapati perangai buruk dari lelaki itu setelah 3 hari berpacaran. “Lalu putus,” kata dia. Keputusan itu, menurut Rita, malah menjadi awal dari segala ancaman dan penganiayaan terhadapnya.

Rita mengungkapkan adanya percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan Alwi. Bahkan, anak bungsu dari delapan bersaudara itu pernah pulang babak belur dengan mengenakan pakaian kotor. “Aku pernah diseret-seret dan seluruh seragamku jadi kotor. Kepala dibenturkan ke dinding dan aku masih ingat betul aku diseret di tangga. Sakit. Sudut-sudut anak tangga rumahnya tampak di badanku. Lagi dan lagi,” ungkapnya sambil menahan air mata yang menggantung di sudut mata.

Meski begitu, tidak mudah bagi Rita untuk melepaskan diri dari Alwi. “Dia mengambil videoku,” ujarnya. Video yang dimaksud Rita berisi gambar dirinya yang masih menggunakan seragam bersama Alwi. Oleh pelaku, video itu dijadikan senjata agar Rita patuh. Apabila tidak, maka akan disebarkan ke orang-orang terdekat. “Pernah saya direkam dalam keadaan babak belur karena amukannya,” ia menambahkan.

Pada akhir 2021, Rita kembali berhubungan dengan Alwi usai mengikuti tes masuk perguruan tinggi. “Tidak lama setelah ayah dan ibu sakit, mereka meninggal dunia di tahun yang sama, yaitu Februari dan September 2021,” terangnya sambil menghela nafas dalam-dalam.

Saat itu pula Alwi berjanji tidak lagi menyakiti Rita sebelumnya mengajaknya untuk kembali bersama. “Meski masih menyimpan curiga saat itu,” ujarnya. Tapi tak lama perangai itu kembali. Alwi bak kesetanan ketika hendak dipenuhi keinginannya. “Saya sampai menggunakan pembalut agar dapat beralasan, tapi saya salah. Dia kembali memaksa bahkan dengan cara yang lebih kasar,” ungkapnya lirih.

Alwi kembali mengambil video pada akhir April 2021. Kali ini berdurasi 5-8 detik. Berbeda dengan sebelumnya, video tersebut tidak menampilkan wajah Alwi. Rita menegaskan kalau video itu diambil tanpa izin.

Itu sebab, Rita mengaku tidak bisa tidak mematuhi keinginan Alwi. Selama ini ia mengaku tertekan. Bila menolak, salah-salah videonya tersebar ke kerabat dekat melalui media sosial.

Dalam laporan singkat terkait hasil konseling psikologisnya, Rita dinilai mengalami gangguan kecemasan menyeluruh (generalized anxiety disorder). Di samping itu, ia pun sedang dalam kondisi stress pasca trauma (post traumatic stress disorder). “Hampir setiap hari tubuh saya mengalami getaran hebat. Bahkan pernah menggigil parah karena merasa sangat ketakutan,” ungkapnya.

Pada 17 Agustus 2022 yang ditakutkan Rita terjadi. Alwi menyebarkan video tersebut ke temannya. Bahkan dua orang kakak dari Rita mendapati video lewat pesan langsung (direct message) Instagram. Pelaku sengaja menggunakan fitur one click agar tidak dapat ditonton berulang kali. “Saya tidak langsung tahu video itu sudah dikirimkan ke kakak. Baru diberitahu tiga hari setelahnya,” ujar Rita.

Saat itu, Rita lagi-lagi tak bisa mengelak. Ia hanya bisa menangis dan meminta maaf, serta memohon kepada Iman Zanatul Hairi (32)—kakaknya, agar tidak melaporkan permasalahan itu ke polisi. “Kakak-kakak saya waktu itu memberi penjelasan bahwa hal tersebut sudah melanggar hukum, dan saya perlu diberi perlindungan dan support, sehingga harus dilaporkan,” katanya.

Empat bulan berselang, tepatnya pada 19 Desember 2022, Iman membikin laporan ke Kepolisian Daerah Banten. Imam menduga tindak kejahatan yang diterima adiknya berlapis. Mulai dari dugaan kekerasan seksual sampai penyebaran video asusila (revenge porn). Dalam laporan itu Imam menyodorkan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar percakapan bernada ancaman, video, termasuk foto luka memar yang dialami Rita.

Menurut Imam, pembuatan berita acara perkara (BAP) dilakukan tiga hari setelah laporan dibuat. Rita diperiksa tim penyidik dari Unit Cyber Crime Polda Banten. Semuanya laki-laki. Salah satunya bernama Okto.

Kepada mereka, Rita menceritakan bagaimana tindakan ancaman, teror, dan pemerkosaan terhadapnya. “Saya cerita sambil menangis dan bergetar,” ungkap Rita. Namun proses panjang penyidikan tak satupun yang mengarah ke pidana kekerasan seksual sesuai UU TPKS. Dalam UU baru ini, pelaku eksploitasi seksual dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara hukuman maksimal dalam UU ITE tak lebih dari 6 tahun. “Bahkan saksi ahli menyebut hanya untuk pidana IT,” jelasnya.

Dengan menggunakan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 45B Junto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik penyidik polisi menangkap Alwi pada 23 Februari 2023. Tak lama kasusnya kemudian diserahkan ke Kejaksaan setempat.

Meski begitu, menurut Imam, pihaknya tidak pernah mendapatkan salinan BAP dari Ditreskrimsus Cyber Crime Polda Banten. Imam baru mengetahui sidang digelar pada 16 Mei 2023 dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). “Pemeriksaan yang pertama dilakukan secara daring tanpa pemberitahuan awal. Sedangkan pada sidang kedua dilakukan luring,” jelas Imam.

Yang bikin Imam kecewa ialah penulisan nama lengkap adiknya sebagai korban rudapaksa. “Di SIPP itu, nama adik saya dipampang dengan jelas di sana,” katanya. Padahal, kata Imam, ia sudah pernah menyurati Kejari agar nama adiknya ditulis hanya dengan inisial. Namun hingga jelang akhir persidangan, nama korban tetap ditulis lengkap. “Yang disamarkan yaitu nama pelakunya. Ini ada buktinya. Aneh,” ia terheran-heran.

Selama persidangan, Imam juga menangkap sejumlah kejanggalan lain. Mulai dari berkas persidangan yang tidak dapat ditemukan oleh tim penuntut umum, bukti video yang tidak dapat diputar, hingga satu unit handphone yang diklaim sebagai milik pelaku. Padahal Rita tahu persis telepon genggam yang digunakan Alwi untuk merekam video tersebut. “Pada saat briefing, saya juga didorong agar memaafkan pelaku,” jelas Rita.

Bahkan pada 13 Juni 2023 lalu, ia merasa terpukul ketika berkomunikasi dengan Posko PPA milik Kejari. Alih-alih memihak korban, Rita malah diminta untuk tidak menggunakan pengacara. “Padahal seharusnya posko tersebut berfungsi sebagai penjamin keamanan dan perlindungan saya sebagai korban, namun malah berubah menjadi tempat penghakiman dengan cara lain,” kata Rita.

Rita berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada Alwi. “Saya menjadi semangat mengurus kasus ini karena ingin sekali melihat dia diberi sangsi yang sesuai. Namun bentuk pelemahan terhadap korban tetap kami peroleh lagi dan lagi,” tegasnya.

Tapi Selasa, 11 Juli 2023 kemarin, hakim yang sedianya membacakan putusan malah membatalkan agenda sidang. Pembatalan itu diputuskan setelah tim penasihat hukum pelaku meminta majelis membaca nota pembelaan (pledoi). “Hakim tiba-tiba menyepakatinya. Padahal sebelumnya sudah disepakati tidak ada lagi hal lain dan hari itu sidang terakhir,” kata Rita kecewa.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa 27 Juni 2023 lalu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang untuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider kurungan selama 3 bulan kepada Alwi. “Saya sudah tidak bisa lagi menangis, sudah capek,” tambahnya. (Sonya Andomo)

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Kisruh Organisasi Hingga Pencemaran Nama Presiden
Dibui, Bayi, dan Asimilasi
Dilaporkan UU ITE karena Mengeluh di Instagram
Lahan Tak Diberi, Transmigran Labuan Bajo Berakhir di Polisi
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!