Pidana ITE Setelah Persaingan Usaha Kolam Koi

Prisma Andrian, 30 tahun, tak tahu benar isi surat yang ia pegang pada awal Januari 2023. Hanya logo Bhayangkara yang membuatnya tahu bahwa pengirimnya polisi. Tepatnya Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat. “Saya kaget dapat undangan polisi,” kata Prisma menjelaskan surat yang diteken 10 Januari lalu kepada Jaring.id, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Dengan memasang air muka tak yakin ia kemudian membuka surat. Selama beberapa saat surat tersebut di bolak-balik. Nama lengkapnya tertera jelas di sebelah kanan atas. Persis di bawah surat ada nama Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Arief Prasetya. Sementara pelapornya adalah Hartono Seokwanto. Prisma diminta menemui dua polisi, salah satunya bernama Imam Suheli guna menjalani pemeriksaan pada 16 Januari 2023. “Saat itu takut. Nggak salah kok tiba-tiba dipanggil polisi,” ujarnya.

Mula-mula Prisma ragu. Ia tak percaya bahwa Hartono, seorang pegiat ikan koi yang juga Presiden ZNA Bandung Chapter melaporkannya ke polisi. Padahal selama ini, menurut Prisma, sosok pengusaha yang sering menggelar festival ikan koi tersebut adalah salah satu pelanggan dari Klassik Holding Tank—perusahaan Prisma, yang memproduksi kolam terpal portabel. “Awalnya pesan 20. Cadangan 10 untuk pameran di gedung. Acara sukses, bahkan 10 vat cadangan 10 nggak dipakai,” jelasnya.

Setelah pemesanan itu, ia menambahkan, Hartono memesan kolam terpal lagi lewat lapak daring. Jumlahnya ia lupa. Namun ia mengaku selalu mendapatkan respon baik dari para pelanggan. Kolam portabel yang dibikin Klassik dianggap tidak mudah sobek. Selain itu, produk tersebut juga unggul karena bisa dipasang tanpa bantuan orang lain. Reputasi baik ini pula yang menjadikan kolam terpal milik Prisma digunakan dalam pameran ikan koi skala nasional di sejumlah daerah.

Hanya seperti bisnis lain, menurut Prisma, usaha kolam portabel yang dimulai sejak 2015 itu tak selalu mujur. Terlebih saat pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM. Pameran ikan koi yang biasanya menjadi ladang pendapatan bagi Prisma praktis terhenti. “Alasannya juri dari Jepang tidak bisa datang,” ucap Prisma sembari mengingat-ingat kejadian dua tahun lalu.

Baru pada 2022, saat pemerintah melonggarkan PPKM, pameran ikan koi kembali digelar. Salah satunya ialah festival koi di Yogyakarta pada 9-11 Desember 2022. Menurut Prisma, ZNA Bandung turut serta dalam festival koi tersebut. Tapi alih-alih mendapat banyak pesanan, Prisma malah mengaku buntung. Ini karena ZNA diduga menduplikasi barang dagangan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor registrasi IDM000798938. “Ternyata vat yang digunakan menjiplak. Modelnya sama dengan punyaku,” ia menegaskan.

Prisma menjelaskan bahwa kolam terpal yang digunakan ZNA diduga memiliki kesamaan desain dengan vat yang diproduksi Klassik Holding Tank. Bahkan, kata Prisma, sejumlah pelanggan yang familiar dengan produk Klassik bisa mengetahui kesamaan tersebut, sehingga beberapa di antaranya sempat bertanya sembari mengirimkan foto dan video kolam terpal kepada Prisma. “Yang mengklarifikasi admin jika Klassik bukan penyedia vat di event Yogyakarta. Jika ada masalah, bisa kena jeleknya. Agar publik tahu tidak tertipu,” ia menerangkan.

Beberapa perbedaan kolam terpal yang diproduksi Klassik Holding Tank dengan produk sejenis utamanya terletak pada penggunaan material dasar, seperti penutup jaring, rangka pipa PVC, dan terpal berkualitas premium. Dengan bahan tersebut, maka kolam terpal portabel Klassik diklaim mampu menahan air hingga 2,5 ton. “Produk kami juga satu-satunya yang pakai buckle. Yang lain biasanya menggunakan tali, atau perekat sepatu,” katanya.

Karena adanya dugaan kesamaan itu lah pihak Klassik melakukan klarifikasi lewat Facebook. Prisma merasa perlu menyampaikan kepada pelanggan bahwa pihaknya tidak terkait dengan penjualan kolam terpal di Jogja Expo Center pada awal Desember tahun lalu.

“Sekedar informasi, bahwa kami, Klassik Holding Tank bukan bagian yang menyediakan kolam vat dalam acara koi show 14th Nusantara Koi’s Festival 2022 yang diselenggarakan di Jogja Expo Center pada 9-11 Desember 2022. Berdasarkan informasi yang kami dapat, kolam vat yang digunakan dalam koi show 14th Nusantara Koi’s Festival 2022 adalah produksi dari Klub Koi ZNA Bandung Chapter alias PT. Multi Global Indofeed alias Cotiti. Cotiti ini merupakan brand baru dalam bidang pembuatan kolam vat yang saat ini mulai beredar di pasaran dan mulai digunakan dalam berbagai acara koi show,” demikian tertulis di beranda Facebook.

Prisma menilai tidak ada yang salah dari status Facebook yang diunggah Desember tahun lalu.  Ia pun mengungkapkan bahwa tidak ada niatan untuk mencemarkan nama seseorang dalam unggahan di media sosial. “Saya tidak ada tendensi menjelekkan nama perusahaan atau pribadi pelapor,” ujarnya. Malah, menurut Prisma, pihaknya lah yang mengalami kerugian dari dugaan mengimitasi kolam terpal buatan Klassik sejak 2015 itu.

Tapi, biar bagaimanapun Prisma mengaku tetap harus memenuhi panggilan polisi. Saat itu, ia harus menempuh perjalanan darat sejauh 760 kilometer lebih dari Malang ke Bandung. “Berangkat ke Bandung naik kereta api,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Prisma ditanya sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik. Puluhan pertanyaan itu tandas setelah 3 jam sejak Pukul 12.00 sampai 15.00 WIB. Di hadapan polisi pula ia menyatakan tidak pernah menyebarkan pernyataan yang dapat berakibat pada pencemaran nama.

Setelah pemeriksaan berlangsung ia kembali ke Malang. Ia merasa tak ada peluang untuk berdiam diri. Hal pertama yang ia lakukan ialah mencari tahu lebih dalam mengenai UU ITE.“Saya berusaha belajar, apa maksudnya UU ITE? Lingkupnya apa saja?” ia bertanya-tanya.

Tak lama ia bergabung dengan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), serta menghubungi lembaga pemerhati hak-hak digital, SAFEnet. “Lalu aku bertemu banyak korban UU ITE. Ada yang lapor polisi, menagih hutang diperkarakan dengan UU ITE. Banyak dukungan dan dibantu konsultasi hukum. Sekarang lebih tenang tidak mudah drop,” katanya.

Lewat kedua lembaga ini juga Prisma akhirnya memperoleh konsultasi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang sebelum didampingi LBH Bandung. “Konsultasi dilakukan secara daring melalui zoom meeting. Dari situ aku jelaskan kronologinya,” kata Prisma.

Meski begitu, Prisma mengaku tak bisa tenang. Ia terus-menerus merasa kelesah sejak panggilan pemeriksaan pertama polisi pada Januari lalu. Pun dengan keluarganya yang sempat terguncang akibat pelaporan polisi. Oleh sebab itu, warga Lowokdoro ini memilih untuk lebih hati-hati menggunakan media sosial. “Mending nggak usah bermedsos. Amannya begitu,” tegasnya.

Prisma mengungkapkan bahwa kondisi usahanya saat ini kurang baik. Omzetnya merosot, bahkan anjlok sampai separuh karena tidak sedikit pelanggannya yang beralih membeli kolam vat dari pelapor. Nilai kerugian, kata dia, ditaksir mencapai Rp2-3 miliar. “Persaingan usaha. Usaha juga terpengaruh,” ujarnya.

Oleh karena itu, Prisma mengaku tidak bisa tidak melaporkan balik pelapor ke Polresta Malang Kota dengan delik rahasia dagang. Ia merasa dirugikan dengan adanya produk sejenis. “Saya desain duluan. Ada merek yang telah didaftarkan di Kemenkum dan HAM. Laporannya masuk Maret 2023,” tutup alumnus Fakultas Sastra Inggris Universitas Brawijaya ini. (Eko Widianto)

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Dari Jari ke Jeruji
Rusdianto: Apa Untungnya Menteri Memenjarakan Saya?
Buntut Panjang Kriminalisasi Sadli
Kian Ngeri Unjuk Gigi
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!