Perlindungan Konsumen Mentah di Jagat Maya

Muhadkly Acho tak pernah menyangka kalau curahan di blog pribadinya pada Maret 2015 silam menjadi pintu masuk bagi PT Duta Paramindo Sejahtera memperkarakannya di ranah pidana. PT Duta ialah perusahaan yang mengelola unit apartemen Green Pramuka City, Jakarta—tempat tinggal Acho bersama isterinya beberapa tahun lalu.  

“Waspadalah sebelum membeli apartemen Green Pramuka City. Ya, saya hanya ingin Anda waspada, bukan melarang Anda beli. Mohon jangan salah paham,” demikian tulis Acho sebagai salah satu konsumen dari unit apartemen. 

Dalam blognya, komika yang namanya melejit melalui acara “Stand Up Comedy” ini menerangkan sejumlah masalah, antara lain terkait penyerahan sertifikat kepemilikan, lahan parkir dan penyediaan area hijau. Acho juga mengeluhkan pungutan atau yang diklaim pihak apartemen sebagai biaya izin supervisi. 

Menurut Acho, pungutan renovasi unit yang diminta pihak perusahaan tak tanggung-tanggung, bisa mencapai Rp 30 juta. Tidak ada satu inci pun dalam unit apartemen yang tidak dibanderol.  Bahkan kegiatan biasa seperti memasang cermin, melekatkan televisi pada tembok, sampai memasang keramik pun dikenakan biaya. Angkanya bervariasi mulai Rp 50 ribu – Rp 2,5 juta. 

“Kalau kita beli rumah. Rumah itu atapnya bocor, terus kita komplain kenapa atapnya bocor, tapi bukan dibenerin atapnya. Kita malah dikasih pedoman sepuluh cara menghindari hujan, sepuluh cara menghindari tetesan air yang bocor. Ya, tidak menyelesaikan masalah. Malah membolak-balik logika. Atapnya yang bocor, mengapa kita yang disuruh untuk menghindari tetes air hujan,” jelasnya. 

***

Acho hanya satu dari banyak penghuni yang memprotes pengelola Green Pramuka City. Sebelum melakukan demostrasi secara terbuka, warga apartemen sudah berusaha persuasif. Mereka beberapa kali menemui pengelola guna berembuk, tetapi selalu berakhir buntu. Akhirnya para penghuni melakukan protes dalam bentuk apa saja selama tidak melanggar hukum, antara lain membikin poster dan spanduk bernada protes. Mereka kemudian membentangkan spanduk itu di balkon masing-masing unit apartemen. 

Tapi saat itu tidak banyak spanduk yang bertahan. Pihak pengelola lewat satpam apartemen merazia spanduk penanda “perang” antara penghuni dengan pengembang tersebut.  “Beberapa warga yang memasang spanduk sempat dirazia security apartemen dengan alasan menjaga ketertiban. Padahal itu balkon unit kami sendiri, milik kami, rumah yang sudah kami beli. Saya sih tak peduli, spanduk terus berkibar,” kata Acho mengingat kembali peristiwa protes beberapa tahun silam dalam wawancara pada Maret 2021 lalu. 

Alih-alih mendapat tanggapan atas keluhannya, Acho malah diadukan ke Kepolisian Daerah DKI Jakarta. Pengelola menganggap tulisan maupun cuitan di Twitter @muhadkly tersebut telah mencemarkan nama baik perusahaan. Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310-311 KUHP pada 5 November 2015. Barang buktinya ialah tangkapan layar dari cuitan di Twitter dan tulisan blog. Dua tahun setelah pelaporan, polisi baru menetapkan Acho sebagai tersangka. 

Pihak pengembang mengklaim komentar Acho di media sosial tak ubahnya penghambat promosi pihak apartemen kepada kalangan milenial. Sebab kelompok demografi yang lahir setelah 1980 itu punya kebiasaan melakukan riset lewat mesin pencari sebelum membeli dan celakanya, tulisan Acho bercokol paling atas di daftar Google. 

Maka mulai saat itu kehidupan Acho berubah 180 derajat. Berurusan dengan polisi membikin jalan hidupnya runyam. Berkali-kali ia merasa kehilangan. Saat berada di rumah, ia selalu was-was didatangi polisi. “Di minggu-minggu pertama setiap ada yang ketuk pintu, saya langsung deg-degan parah. Tidur tidak tenang. Sampai terbawa mimpi entah didatangi aparat atau berada dalam penjara,” keluh Acho.

Kasus ini pula yang mengakibatkan Acho kehilangan pekerjaan. Saat kasus mencuat, Acho sedianya akan bermain dalam film Ayat-Ayat Cinta 2, sebuah film dengan jutaan penonton yang diadaptasi dari novel laris karangan Habiburrahman El Shirazy. Ia akan berperan sebagai Misbah, pendamping Fahri, tokoh utama film. Namun ia gagal berangkat ke lokasi syuting di Edinburgh, Skotlandia. Sebabnya bukan karena Acho tak mengantongi izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun pencekalan dari Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, melainkan dari produser film tersebut. 

“Sebetulnya sutradara mendukung saya, tapi pihak produser tidak ingin ambil risiko karena syuting mau mulai. Kalau misalnya mengajak salah satu aktor yang sedang terlilit masalah takutnya menghambat produksi. Takutnya di tengah-tengah syuting saya harus wajib lapor. Sementara syutingnya di luar negeri. Saya juga bisa memahami. Akhirnya di-last minutes langsung cari pengganti untuk karakter saya. Jadi saya kehilangan film itu,” Acho menyesal tidak bisa terlibat dalam film yang belakang menjadi box office dengan 2,8 juta penonton. 

Yang lain ialah saat ia kehilangan 50 ribu pengikut akun Twitternya. Jumlah pengikut ini terbilang besar bagi Acho. Tidak kurang dari sembilan tahun ia merawat akun tersebut. Bagian yang paling menyenangkan ialah saat Twitter menyematkan tanda verifikasi berupa centang biru. Artinya Acho telah resmi disejajarkan sebagai influencer di ranah media sosial yang bisa memengaruhi opini publik sekaligus mudah menggaet klien. Dari sana ia mendapat pekerjaan. Tak jarang endorse produk tertentu datang lewat kombinasi blogger dan Twitter. Tapi semua musnah ketika Kejaksaan menyita akun bernama @Muhadkly pada 2017. 

“Sejak blog dan akun Twitter itu disita, ya saya kehilangan dua channel untuk pemasukan. Karena kebetulan pekerjaan saya di industri kreatif memang membutuhkan, sangat membutuhkan channel media sosial,” ungkap Acho.

Hingga sekarang kurang lebih sudah empat tahun Acho tidak dapat mengakses akun Twitter maupun blognya. Kian hari jumlah pengikutnya jauh merosot. Centang biru pun akhirnya lenyap. Sementara akun baru @MuhadklyAcho sudah diikuti oleh sekitar 40 ribu pengikut. “Bukan perkara mudah menyamai capaian akun sebelumnya,” ungkap Acho.  

***

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apa yang dilakukan Acho seharusnya mendapat perlindungan, bukan malah jerat hukum. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen punya 9 hak, yakni hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau/jasa; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Tapi yang terjadi justru kebalikan dari adagium konsumen adalah raja. Acho menjadi korban atas pelanggaran hak konsumen; duitnya dikuras lewat pungutan liar, pelayanan dasar sebagai penghuni apartemen dipangkas dan dijerat pasal karet ketika mengeluhkan dua hal pertama.  Padahal apa yang disampaikan Acho bukan omongan belaka. Tulisan yang diunggah Acho disertai bukti kuat, sehingga tak dapat dibantah pengelola apartemen. 

“Salah satu yang membesarkan hati istri saya adalah banyaknya dukungan, termasuk LBH Pers dan SAFEnet. Dan yang paling bikin kami kuat ya dukungan dari teman-teman jurnalis sama teman-teman di media sosial yang menggalang tagar dan petisi. Dari situ mulai ada titik terang untuk melewati semuanya. Bahkan saya ada di titik siap menghadapi sidang,” ujar Acho.

Setelah menggelinding jauh hingga jagat maya, proses hukum yang sudah berjalan selama dua tahun sekonyong-konyong dicabut. Bak keajaiban, pihak Kepolisian meminta Acho dan pelapor menyelesaikannya melalui ruang mediasi. Padahal sebelumya polisi tidak menggubris dua kali permintaan mediasi. 

Meski begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sampai saat ini belum bisa memastikan apakah akan menghentikan atau melanjutkan dugaan kasus pencemaran nama yang dilakukan Acho. “Kuasa hukum saya sudah beberapa kali tanya ke Kejaksaan. Bagaimana selanjutnya setelah laporan dicabut. Karena ini pencabutan bukan di tahap pemeriksaan polisi, tapi sudah P21.  Jadinya tidak jelas sampai sekarang. Kejaksaan ditanya juga bilang menunggu. Tetapi sampai kapan harus menunggu. Kasus sudah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan kapan berakhir?” keluhnya. 

 

Kronologi Kasus Muhadkly Acho

  • 8 Maret 2015. Acho mengkritik pengelola apartemen yang dihuni sejak 2013. Tulisan diunggah di blog muhadkly.com berjudul “Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya” dan diviralkan lewat akun Twitter.
  • 5 November 2015. Danang Surya Winata, kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola apartemen Green Pramuka City) melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
  • 9 Juni 2017. Acho ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 & 311 KUHP.
  • Acho dua kali minta mediasi ke polisi, tetapi ditolak.
  • 7 Agustus 2017. Polisi melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
  • 18 Agustus 2017. Mediasi antara pelapor dengan Acho dilakukan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Padahal berkas sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hasil mediasi: pelapor mencabut laporan.
  • 2021. Meski laporan sudah dicabut, kasus Acho belum dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga barang bukti masih di sana.
  • Acho tidak ditahan selama menjadi tersangka hingga laporan pencemaran nama baik dicabut.

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Di Koran Wajahku Terpampang Sebagai DPO
Dipenjara Kala Bersuara Antirasisme
Dari Saksi Menjadi Terlapor
Kisruh Organisasi Hingga Pencemaran Nama Presiden
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!