Yang Tertinggal Setelah Status Tersangka

Waktu menunjukkan Pukul 07.30 WIB. Lima penyidik tak berseragam dari Kepolisian Daerah Metro Jaya menyambangi kediaman Fatia Maulidiyanti pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu. Saat Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini membuka pintu, salah satu dari mereka menyodorkan selembar surat.

Itu adalah surat panggilan ketiga bagi Fatia. Sebelumnya, ia sempat menerima surat pemeriksaan pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. Namun Fatia tidak bisa memenuhi panggilan karena alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga ia meminta penundaan pemeriksaan pada 7 Februari 2022.

Tapi sebelum hari itu tiba, penyidik malah menempuh opsi pemanggilan paksa. “Saya menolak. Saya sampaikan. Kami akan datang sendiri ke Polda,” ujar Fatia menceritakan ulang peristiwa penjemputan paksa itu kepada Jaring.id, Jumat, 19 Agustus 2022.

Saat itu, Fatia sudah berusaha meyakinkan polisi dan bertindak kooperatif dengan menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Alasan lain ialah Fatia belum didampingi pengacara saat upaya paksa itu berlangsung. “Mereka bilang alasannya tidak cukup untuk penundaan. Diminta buat langsung ikut ke polda hari itu juga karena dianggap sudah mangkir,” ujar Fatia.

Fatia bersama Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar sebelumnya diduga mencemarkan nama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut melaporkan Fatia dan Haris ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021. Fatia dianggap melanggar Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dugaan pencemaran nama Luhut ini bermula dari tayangan berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021. Dalam video tersebut, mereka memaparkan hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Papua, Greenpeace, dan Jaringan Anti Tambang (JATAM).

Riset yang dimaksud berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer  di Papua: Kasus Intan Jaya. Riset ini menyoroti bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua. “Kami membagi tugas untuk mengerjakan riset guna membongkar motif di balik peluncuran pasukan militer ke Papua,” terangnya.

Dalam penelitian ini, KontraS berkontribusi mencari data terkait pasukan yang dikerahkan ke Papua. Sementara lembaga yang fokus pada isu lingkungan, seperti Walhi, Greenpeace, dan JATAM melihat sejauh mana luasan konsesi lahan yang dipakai di wilayah bekas ekstraksi tambang PT Freeport Indonesia. Dari penelitian ini diketahui bahwa perusahaan asal Australia, West Mining mengakuisisi lahan bekas pengelolaan Freeport. Selain itu, hasil riset juga menunjukkan adanya kepemilikan perusahaan tambang swasta yang sahamnya diduga dimiliki oleh Luhut.

“Dalam laporan tersebut juga membahas beberapa nama keterlibatan purnawirawan dan mantan Pangdam Cendrawasih. Jadi kami melihat ada conflict of interest,” ungkap Fatia. Karenanya, para peneliti menduga ada kaitan yang erat antara kepemilikan tambang dengan pengerahan pasukan di Papua.

Setelah laporan rampung, para peneliti dari pelbagai organisasi masyarakat sipil memutuskan untuk mempublikasikan hasil riset tersebut melalui kanal Youtube milik Haris. Pasalnya jumlah pengikut Haris di Youtube cukup besar. Hingga awal September ini, ada sekitar 220 ribu subscriber yang mengikuti Haris. “Pertimbangan lain, dia juga memang mengedukasi isu HAM di Youtube-nya. Dia juga aktivis sebelum jadi lawyer sekarang. Dan saya saat itu ditunjuk untuk jadi jubirnya. Lalu kami bicarakan lah soal peta bisnis tersebut,” jelas Fatia.

Benar saja, tayangan yang sudah lebih dari 1 tahun tersebut berhasil ditonton sebanyak 423 ribu kali dan mengantongi 13 ribu tanda suka. Namun tiga hari setelah tayang, Luhut menanggapi tayangan video tersebut dengan mengajukan somasi sebelum melaporkan Fatia dan Haris ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama, dan menggugat keduanya untuk membayar ganti rugi Rp 100 miliar. “Setelah somasi itu kami dipanggil Polda Metro untuk menjadi saksi. Dua bulan kemudian menjadi tersangka,” ungkap Fatia.

Padahal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Hukum Pidana dan surat keputusan bersama perihal dugaan tindak pidana dalam UU ITE, seperti tertuang dalam poin 3 (c) untuk Pasal 27 ayat 3 mengatur bahwa semua bentuk ekspresi yang menyangkut riset, kajian, penilaian, kritik, dan evaluasi merupakan kepentingan publik. “Cuma dia melaporkan berdasarkan pernyataan saya di video, bukan berdasarkan riset,” ia menambahkan.

Jauh hari sebelum penetapan tersangka, menurut Fatia, pihaknya sudah berupaya membangun ruang mediasi hingga dua kali. Hal ini sesuai Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. “Tapi Pak Luhut tidak pernah datang karena alasan pekerjaan,” ucapnya.

Luhut baru memenuhi mediasi pada panggilan ketiga. ”Panggilan ketiga, saya yang tidak datang. Pak Luhut datang. Saya tidak datang karena saya juga beralasan yang sama,” lanjut Fatia.

Pada Rabu, 22 September 2021 lalu, Luhut menyampaikan bahwa pelaporan dugaan pencemaran nama dilakukan lantaran Fatia dan Haris tidak mengindahkan permintaannya untuk meminta maaf. “Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, hampir setahun lalu.

Sejak hasil riset terkait pengerahan militer dan bisnis tambang di Papua mencuat, terhitung sudah satu tahun kasus Fatia dan Haris bergulir. Namun, belum jelas apakah kasus tersebut berhenti atau terus. Hingga kini Fatia masih menyandang status tersangka. “Status saya digantung,” ungkapnya.

Akibatnya, ruang gerak Fatia makin terbatas. Bahkan, ia mengakui bahwa aktivitasnya bermedia sosial pun tidak seleluasa dahulu. “Dari siber bisa lari ke mental ini,” kata dia. Karenanya, saat ini ia memilih untuk lebih berhati-hati menyampaikan pendapat. Salah-salah, status tersangka yang melekat pada dirinya kembali dipersoalkan. “Ada ancaman ketakutan yang tidak berkesudahan,” kata Fatia.

Fatia menduga polisi maupun pihak terlapor berupaya menyandera dirinya agar tidak lagi bebas menyampaikan pendapat, termasuk menyampaikan hasil riset lain yang dilakukan KontraS. “Kalau misalkan sudah tidak ada kejelasan, dicabut aja statusnya. Bisa minta praperadilan saja untuk menguji. Mengapa ditunda terus,” ia bertanya.

Oleh sebab itu, Fatia berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menuntaskan rencana perubahan terhadap UU ITE. Regulasi ini, menurutnya, sama sekali tidak bermanfaat bagi publik. “Malah lebih banyak menjadikan masyarakat sengsara,” tegasnya. (Abdus Somad)

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Stella: Tak Terkira Parahnya Dampak UU ITE
Dilaporkan UU ITE karena Mengeluh di Instagram
Pembungkaman Ekspresi di Ruang Akademik
Perlindungan Konsumen Mentah di Jagat Maya
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!