Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Vivi Nathalia
Profesi
Guru Piano
Kota Asal
Jakarta Barat
Tanggal
23/10/2018
Nama Pengadu
Tatang Surja
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Pidana penjara 1 tahun (percobaan 2 tahun)
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE