Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Otto Rajasa
Profesi
Dokter
Kota Asal
Balikpapan
Tanggal
17/12/2016
Nama Pengadu
Tri Muji Sulistianto
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian), 156 KUHP
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE