Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Amir Bohemia
Profesi
-
Kota Asal
Lamongan
Tanggal
30/05/2016
Nama Pengadu
Wellem Mintarja, Agus Siswanto, Endri Wirawan, dan Rahmat Hendro Saputro
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Status
Dalam Proses Pengadilan: Dalam Proses Pengadilan
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE