Detail Korban

Otto Rajasa

Profesi

Dokter

Kota Asal

Balikpapan

Tanggal

17/12/2016

Nama Pengadu

Tri Muji Sulistianto


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian), 156 KUHP

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Saat ITE Mengaburkan Kekerasan Seksual
Berkasus ITE Setelah KDRT
Dikriminalisasi Selepas Menulis Penganiayaan Polisi
Pidana ITE Setelah Persaingan Usaha Kolam Koi
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!