Detail Korban

Hilda Puspita

Profesi

Ibu Rumah Tangga

Kota Asal

Yogyakarta

Tanggal

10/05/2013

Nama Pengadu

Drs. Yana Karyana


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Pidana penjara selama 3 bulan dan 7 hari serta denda sebesar Rp. 1.500.000,- atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Mengungkap Tindak Sewenang-wenang Perusahaan, Septia Dijerat ITE
Pidana ITE Setelah Persaingan Usaha Kolam Koi
Saat Kritik Bupati Datang, ITE Terbilang
Guyon yang Berbuntut Panjang
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!