Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Hilda Puspita
Profesi
Ibu Rumah Tangga
Kota Asal
Yogyakarta
Tanggal
10/05/2013
Nama Pengadu
Drs. Yana Karyana
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Pidana penjara selama 3 bulan dan 7 hari serta denda sebesar Rp. 1.500.000,- atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE