Detail Korban

Hilda Puspita

Profesi

Ibu Rumah Tangga

Kota Asal

Yogyakarta

Tanggal

10/05/2013

Nama Pengadu

Drs. Yana Karyana


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Pidana penjara selama 3 bulan dan 7 hari serta denda sebesar Rp. 1.500.000,- atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Berkasus ITE Setelah KDRT
Dibui, Bayi, dan Asimilasi
Mengungkap Tindak Sewenang-wenang Perusahaan, Septia Dijerat ITE
Dari Jari ke Jeruji
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!