Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Fatkhurrohman
Profesi
Volunteer
Kota Asal
Yogyakarta
Tanggal
24/02/2016
Nama Pengadu
Sri Dewi Syamsuri
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Vonis 6 bulan percobaan dan denda Rp 5 juta
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE