Perjanjian Gadai Mentah di Hadapan UU ITE

Usia kandungan Susi Ikhmah baru saja memasuki 26 minggu ketika menjalani pemeriksaan di Polres Batang, Jawa Tengah pada 1 Desember 2022. Istri dari Cipto Nurroso ini diperiksa karena dituduh melakukan pencemaran nama melalui media sosial terhadap Ariyanto. “Waktu saya di BAP pertama kali, saya tuh bingung. Keadaan saya masih hamil. Saya ibu rumah tangga biasa yang mengandalkan gaji dari suami,” ujar Susi ketika dihubungi Jaring.id pada pertengahan Mei 2023 lalu.

“Saya stress sekali. Kalau ada surat pemanggilan badanku langsung panas dingin. Tidak bisa tidur. Makan pun nggak nafsu,” lanjutnya.

Perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menimpa Yulia bermula dari perjanjian sewa mobil antara suaminya dengan Ariyanto pada 27 Oktober 2021. Dalam surat perjanjian bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak disebutkan bahwa Ariyanto menggadaikan mobil Daihatsu Calya demi imbalan sebesar Rp 30 juta dari Cipto. Apabila sampai tenggat waktu Januari 2022 uang tak kembali, maka Cipto akan mengambil mobil yang dijadikan sebagai jaminan tersebut.

“Ariyanto itu bilangnya mobil pribadi bukan mobil rental. Tapi ternyata mobil rental. Terus berjalan 3 bulan, si pemilik mobil, Aulia dateng ke rumah sambil membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil,” jelasnya

Merasa ditipu, Cipto, suami Susi bergegas mencari Ariyanto dan istrinya. Ia ingin uang sebesar Rp 30 juta segera dikembalikan. “Waktu itu Ariyanto sempat datang. Dia meminta supaya masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sampai kita juga buat surat perjanjian hutang dengan tenggat 3 bulan. Lalu 3 bulan kemudian, sampai saat ini juga nihil,” ungkap Susi.

Akhirnya pada Mei 2022, keluarga Susi memutuskan untuk melaporkan Ariyanto ke Polres Pekalongan. Namun entah mengapa, laporannya seakan menemui jalan buntu. “Saya tuh buat pelaporan ke polisi Mei 2022, tapi Ariyanto ini hanya dipanggil sekali,” ujarnya kesal.

Padahal, kata Susi, keluarganya sudah melakukan segala upaya untuk bertemu dengan Ariyanto. Mulai dari menghubungi lewat sambungan telepon sebelum akhirnya diblokir, sampai mendatangi rumahnya. Namun, Ariyanto tak pernah bisa ditemui Susi. “Selama aku lapor, sampai aku buat status Facebook itu belum pernah dipertemukan sama pelaku,” ceritanya.

“Saya dan suami sedikit putus asa sehingga kami memutuskan untuk sedikit mencurahkan melalui media sosial Facebook,” ia menambahkan.

Dengan dialek Pekalongan, Susi membikin status berisi informasi mengenai kasusnya dengan Ariyanto, sekaligus berharap para pengikutnya di Facebook bisa menghubunginya apabila mengetahui keberadaan Ariyanto. “Wis hampir 1 tahun wonge durin ketemu juga. Monggo sopo reti tau weruh wong kui tolong lapor polisi terdekat cur nek ora hubungi aku,” demikian sepenggal status Susi pada 27 Oktober 2022.

“Aku tuh seperti itu karena nggak ada perkembangan kasus dari Polres Pekalongan. Kalau saya diam saja, nggak akan dikejar,” ungkap Susi menjelaskan alasan mengapa berkeluh kesah di Facebook.

Selang beberapa jam setelah status di posting, Susi mendapatkan pesan dari seseorang bernama Hisam. Ia mengaku sebagai orang yang identitasnya disebar oleh Susi. “Mereka tuh selalu menghindar kalau ditelepon. Bilangnya lagi sibuk di luar kota. Setelah saya buat postingan itu, cuma hitungan jam dia udah nge-DM saya di Facebook,” Susi merasa heran.

Alih-alih menyelesaikan masalah gadai secara kekeluargaan dengan mengembalikan uang, Ariyanto malah mengancam balik Susi dengan UU ITE. Ariyanto merasa dicemarkan nama baiknya oleh Susi di media sosial. “Mereka sempat mengirimkan pesan kepada saya bahwa tidak akan mau mengembalikan uang perjanjian tersebut. Serta mengancam akan melaporkan saya kepada pihak Kepolisian dengan dalih pencemaran nama baik, kemudian langsung memblokir akun Facebook saya,” jelasnya sesudah bercerita kalau ia sudah menghapus postingan status tersebut.

Tapi lepas dua bulan sejak postingan Facebook, Susi dilaporkan ke Polres Batang oleh Ariyanto. Dalam kasus tersebut Susi diperiksa sebanyak empat kali oleh penyidik. Pertama berlangsung pada awal Desember 2022, kemudian berlangsung pertengahan Januari 2023, dan Februari lalu sebanyak dua kali pemeriksaan. “Malah yang terakhir itu kan aku didampingi ibu mertua dan bapak mertua, terus waktu yang terakhir itu ada mediasi. Dia datang suami istri mau minta ganti rugi Rp150 juta, karena dia mengaku dagangannya yang mau diekspor ke Malaysia batal karena investornya sudah nggak percaya lagi,” jelasnya.

Menurut Susi, mediasi saat itu tidak menemui titik terang. Susi merasa permintaan ganti rugi yang dilayangkan Ariyanto berlebihan dan membuat kabur pangkal masalah di antara kedua belah pihak. “Saya berharap polisi agar bisa lebih netral dalam melihat kasus ini. Jangan melihat seperti menggunakan kacamata kuda. Hanya melihat pelapor, tanpa melihat substansi masalah secara keseluruhan,” ia berharap.

Di hadapan polisi, Ariyanto dan Yulia enggan menarik laporan. Mereka tetap ngotot dengan ganti rugi sejumlah Rp150 juta. “Aku tuh nggak kenal sama kamu lho mbak, kok bisa-bisanya kamu bikin status? Saya tuh rugi banyak. Aku tuh megang arisan sampai puluhan juta lho, isinya ibu-ibu Bhayangkari. Pokoknya ibu-ibu penting lah,” kilah Yulia seperti diungkapkan Susi.

“Tapi aku bikin postingan itu karena ada alasannya. Aku butuh uang buat persalinan. Aku lagi hamil, aku hanya ibu rumah tangga biasa. Aku kan meminta hakku. Suamiku tiap kali ke rumah nggak pernah ketemu. Terus aku lapor ke Polres juga belum ada kelanjutannya,” sanggah Susi saat itu.

Hampir dua tahun sejak kasus bermula pada Oktober 2021, Susi mengaku tak lagi dapat tenang saat ini. Di samping permasalahan hukum yang belum selesai, ia juga mengungkap penyesalannya terhadap kematian anaknya dalam usia 23 hari. Sebelum meninggal karena sesak nafas dan demam, kandungannya mengalami pelbagai masalah. Antara lain bobot janin dalam kandungannya yang tidak sesuai usianya.

Susi yang kemudian dianjurkan dokter beristirahat, malah harus menempuh perjalanan 6 jam menggunakan kereta untuk menjalani pemeriksaan polisi dalam kondisi hamil. “Harus pulang pergi naik kereta, padahal dilarang dokter untuk perjalanan jauh. Sementara saya mintanya diperiksa lewat Zoom meeting, tapi polisinya bilang kalau melanggar hukum, maka bagaimanapun caranya saya harus memenuhi panggilan,” kata dia.

Padahal pada Februari lalu, saat polisi melakukan pemeriksaan, berat badan Susi sempat turun drastis sekalipun tengah mengandung 7 bulan. Bahkan, menurutnya, dokter sempat mengira kalau usia kandungannya baru masuk bulan ke-5. “Waktu 8 bulan, dokter mengira 7 bulan. Janinnya 2,3 kilogram. Bobot saya stuck di 49 kilogram, sementara kan normalnya bayi 2,8 kilogram. Akhirnya disuruh minum susu karena nggak mencapai berat ideal,” ungkapnya. (Rani Rahayu)

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Keputusan Bebas yang Menyisakan Takut
Berkali Diselingkuhi, Kini Terpasung Status Tersangka UU ITE  
Hari-hari Hadapi Depresi Menahun
Pencemaran Nama saat Kritik Pencemaran Laut Karimunjawa
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!