Dibayangi UU ITE dan Kemenangan Warga atas Air

Grup Whatsapp Komunikasi Warga Sentul City (KWSC) sempat sepi lebih dari setahun sejak salah satu anggotanya, Deni Erliana dilaporkan Sentul City pada 11 Juni 2016. Deni dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran membela hak masyarakat atas air bersih. “Biasanya group ramai. Orang pada takut bicara,” ujar Deni kepada Jaring.id, Rabu 13 Oktober 2021.

Kasus yang menjerat Deni bermula dari permintaan warga sekaligus pengacara warga Sentul City, Karmeihan Sabaroedin untuk menyebarkan jawabannya terhadap somasi yang diajukan Sentul City lima tahun lalu. Deni yang menyanggupi permintaan itu langsung mengunggahnya ke WAG tertutup beranggota 258 orang. Saat itu, Deni hanya berpikir jawaban atas somasi yang ditulis Han—panggilan Karmeihan, bisa dijadikan bahan pelajaran bagi warga.

Namun belakangan, pesan yang ia distribusikan ke WAG KWSC itu malah berbalik membidiknya. Salah seorang warga yang tergabung dalam grup Whatsapp diduga membikin tangkapan layar (screenshot) sebelum dimanfaatkan kuasa hukum Sentul City sebagai dasar pelaporan ke Kepolisian Resor Bogor.

Deni Erliana saat memberikan keterangan pers. (Dokumen pribadi)

Ibu lima anak ini kemudian dipanggil penyidik empat bulan selepas pelaporan. Statusnya baru saksi. Tapi karena di surat panggilan polisi itu tertera UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), Deni tak bisa tidak kaget. Ia mengaku baru tahu kalau UU ini bisa menjebloskan seseorang ke penjara selama 6 tahun. “Saya berangkat dari seorang aktivis. Saya tidak mengetahui perkembangan di luar ada regulasi baru. Saya kaget. Saya dijerat UU ITE Pasal 27 dan 28 juncto 30 KUHP,” ujar Deni yang masih tak percaya regulasi tersebut membuatnya akan terpenjara.

Pada 22 Agustus 2016, Deni memenuhi panggilan polisi didampingi seorang pengacara.Kurang lebih ia diperiksa selama dua jam. “Sebenarnya saya tidak takut dipenjara. Tapi saya memikirkan ini momok atau apa? kok main ancam penjara,” ujarnya. Dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) itu, Deni mengaku tersudut dengan pertanyaan polisi seputar motif menyebarkan surat terkait somasi.

“Atas dasar apa posting? Tahu enggak isinya apa?” kata Deni menirukan pertanyaan dari penyidik.

“Kok saya yang dilaporkan? seharusnya yang dilaporkan itu yang menangkap layar karena dia bukan admin. Dia tidak punya hak juga,” ungkap Deni ke penyidik saat itu.

Dalam kondisi bingung menghadapi laporan terkait UU ITE, Deni bertemu Damar Juniarto dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Pertemuan ini, menurutnya, telah membuka tabir gelap ketidakadilan dari regulasi yang terbit semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya semakin yakin apa yang saya lakukan tidak salah,” ucapnya.

Deni mengadukan nasibnya setelah pertemuan itu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 5 Desember 2016. Kepada dua lembaga itu, ia melaporkan perlakuan tidak menyenangkan oleh polisi, antara lain terkait dengan penyitaan telepon genggam. “Saya berkeyakinan ada dipihak yang benar, makanya saya membuat laporan ke Kompolnas dan Komnas HAM,” kata Deni.

Sepekan setelah laporan itu, Kompolnas, kata Deni, menyampaikan bahwa polisi tidak punya bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus. Penggunaan UU ITE dalam kasus Deni juga dianggap Kompolnas tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan, penyidik yang melakukan pemeriksaan sempat datang ke rumah Deni untuk menyampaikan permohonan maaf. “Petugasnya minta maaf. Saya bilang harusnya aparat bisa menjalankan tugas. Jangan setiap laporan diterima lalu dipanggil,” kata Deni.

Sejak itu, kasus yang menjerat Deni menggantung tanpa kejelasan. “Kasus ini bukan selesai. Tidak ada kewajiban SP3 dari Kepolisian karena saya belum tersangka,” ucap Deni.  Menurutnya, Penyidik Polres Bogor bahkan sempat melayangkan surat panggilan kedua. Dalam surat tersebut tertera agenda pemeriksaan, yakni klarifikasi. “Tapi saya tidak di-BAP. Sekadar mengobrol. Minta keterangan tambahan, tapi sesudah itu tidak ada kelanjutan lagi hingga detik ini,” ujarnya mengingat peristiwa beberapa tahun lalu.

Oleh sebab itu, saat ini Deni memilih untuk lebih berhati-hati ketika berbicara, apalagi bermedia sosial. Salah-salah kasusnya yang sudah berumur lebih dari 5 tahun kembali dibuka oleh Kepolisian. “Saya ngomong sekarang agak ngerem. Saya melawan korporasi bukan perseorangan. Saya memilih untuk lebih hati-hati dalam bicara maupun saat ada diskusi,” lanjutnya.

 

Melawan Sampai ke PTUN

Sejak menempati rumah di Sentul City, Bogor pada 1999, Deni merasa tak ubahnya sapi perah. Saban bulan ia harus membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) yang terdiri dari tagihan air dan pemeliharaan. Iuran lingkungan ini mula-mula sebesar Rp 700/meter persegi. Namun seiring berjalannya waktu, menurut Deni, biaya BPPL makin membengkak dari Rp 1500 hingga Rp 2000 per meter. Warga menilai tarif air yang dipatok pengembang melalui anak usahanya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) jauh lebih mahal dari tarif umum PDAM Bogor. “Pada 2016 akan dinaikkan lagi menjadi Rp 2500. Kami protes karena merasa seperti sapi perah,” ungkapnya.

Padahal pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah tidak mewajibkan warga untuk membayar biaya pemeliharaan. Pasal 25 aturan tersebut menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas sebelum penyerahan ke pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pengembang. “Sentul City semestinya tak boleh ambil BPPL,” ucap Deni.

Oleh sebab itu, warga memilih untuk tidak membayar BPPL, termasuk Deni. Warga menuntut agar pengembang tidak lagi menyatukan tagihan air dan pemeliharaan. Namun, protes tersebut dijawab pengembang dengan cara memutus saluran air ke rumah warga. “Empat tahun saya hidup dengan air sumur,” ujarnya. Tak sampai di situ, Deni juga dituntut oleh perusahaan dan terancam kehilangan rumahnya karena diklaim memprovokasi warga untuk tidak membayar BPPL.

Oleh sebab itu, sejumlah warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. Warga menuntut agar pengembang kembali memasang sambungan pipa air ke rumah-rumah warga. Pemutusan air di Sentul City ini, kata Deni, telah berlangsung sejak 2007. “Saya melawan Sentul City,” ujar Deni sembari mengakui kalau perlawan itu telah menempatkannya pada posisi tak menguntungkan. Kepada Jaring.id, Deni mengaku pernah mendapat intimidasi, mulai dari kehadiran empat orang berpakaian serba hitam di rumahnya. Ada pula yang berusaha menabraknya dari belakang dan dugaan upaya pembakaran rumah. “Ada ancaman fisik dan psikologis juga ke saya dan keluarga,” katanya.

Kendati demikian, Deni tetap tegar. Ia memilih untuk tidak banyak menceritakan kisah pilu selama berjuang menuntut keadilan dan hak-haknya atas rumah dan aliran air. “Saya sudah memberi tahu anak dan keluarga saya. Ini adalah risiko perjuangan,” ungkap Deni.

Risiko yang diambil Deni dan warga Sentul City akhirnya berbuah manis pada Sabtu, 14 Agustus 2021. Majelis Hakim PTUN lewat putusan bernomor 28/G/TF/2021/PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh 51 warga. Majelis yang terdiri dari Hakim Irvan Mawardi, Fadholy Hernanto dan Tri Cahya Indra Permana menilai tindakan tidak menyelenggarakan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) kepada warga telah melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Alhamdulilah menang sampai tingkat peninjauan kembali. Baru dipasang Oktober 2021 ini,” terang Deni. (Abdus Somad)

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Pidana ITE Setelah Persaingan Usaha Kolam Koi
Putusan Bebas Tak Benar-Benar Membebaskan
Ikhtiar Istri Bebaskan Suami dari Bui
Berkali Diselingkuhi, Kini Terpasung Status Tersangka UU ITE  
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!