Detail Korban

Vivi Nathalia

Profesi

Guru Piano

Kota Asal

Jakarta Barat

Tanggal

23/10/2018

Nama Pengadu

Tatang Surja


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Pidana penjara 1 tahun (percobaan 2 tahun)

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Pidana ITE Setelah Persaingan Usaha Kolam Koi
Dilaporkan UU ITE karena Mengeluh di Instagram
Empat Tahun Menunggu Kepastian Hukum
Dari Saksi Menjadi Terlapor
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!