Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Siti Aisyah
Profesi
Warga
Kota Asal
Mataram, NTB
Tanggal
30/03/2017
Nama Pengadu
Wartiah
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian), 156 KUHP
Media Internet Yang Digunakan
Media Online (termasuk UGC)
Penahanan
Dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE