Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Ravio Patra
Profesi
Warga
Kota Asal
Jakarta
Tanggal
21/06/2017
Nama Pengadu
Wempy Dyocta Koto
Pasal Hukuman Yang Diadukan
310-311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi), Lainnya
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Status
Pelaporan ke Polisi: Pelaporan ke Polisi
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE