Detail Korban

Ravio Patra

Profesi

Warga

Kota Asal

Jakarta

Tanggal

21/06/2017

Nama Pengadu

Wempy Dyocta Koto


Pasal Hukuman Yang Diadukan

310-311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi), Lainnya

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Status

Pelaporan ke Polisi: Pelaporan ke Polisi

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Kisruh Organisasi Hingga Pencemaran Nama Presiden
Perjanjian Gadai Mentah di Hadapan UU ITE
Dibui, Bayi, dan Asimilasi
Mengungkap Tindak Sewenang-wenang Perusahaan, Septia Dijerat ITE
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!