Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Kuzaeni
Profesi
Ketua Dewan Kebudayaan Bojonegoro
Kota Asal
Bojonegoro
Tanggal
24/03/2016
Nama Pengadu
Imam Wahyu Santoso
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE