Detail Korban

Kuzaeni

Profesi

Ketua Dewan Kebudayaan Bojonegoro

Kota Asal

Bojonegoro

Tanggal

24/03/2016

Nama Pengadu

Imam Wahyu Santoso


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Sampai Presiden Anulir Jerat UU ITE
Dibui, Bayi, dan Asimilasi
Berkasus ITE Setelah KDRT
Empat Tahun Menunggu Kepastian Hukum
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!