Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Himma Dewiyana Lubis
Profesi
Kepala Arsip USU Medan
Kota Asal
Medan
Tanggal
19/05/2018
Nama Pengadu
Kepolisian
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE