Detail Korban

Feri Yanto

Profesi

Supir Taksi

Kota Asal

Jakarta

Tanggal

23/03/2016

Nama Pengadu

Polisi Jakarta Barat


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Pidana 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Hari-hari Hadapi Depresi Menahun
Aktivis PRP Ditangkapi Tanpa Bukti
Saat ITE Mengaburkan Kekerasan Seksual
Penahanan 33 Jam dan Peretasan yang Tak Terungkap
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!