Detail Korban

Basuki Tjahaja Purnama

Profesi

Gubernur DKI Jakarta

Kota Asal

Jakarta

Tanggal

16/11/2016

Nama Pengadu

14 Kelompok Masyarakat


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian), 156 KUHP

Media Internet Yang Digunakan

Youtube


Penahanan

Divonis bersalah 2 tahun penjara.

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Buntut Panjang Kriminalisasi Sadli
Dilaporkan UU ITE karena Mengeluh di Instagram
Dibui, Bayi, dan Asimilasi
Sampai Presiden Anulir Jerat UU ITE
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!