Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Basuki Tjahaja Purnama
Profesi
Gubernur DKI Jakarta
Kota Asal
Jakarta
Tanggal
16/11/2016
Nama Pengadu
14 Kelompok Masyarakat
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian), 156 KUHP
Media Internet Yang Digunakan
Youtube
Penahanan
Divonis bersalah 2 tahun penjara.
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE