Detail Korban

Anthon Wahju Pramono

Profesi

Advokat

Kota Asal

Solo

Tanggal

10/07/2013

Nama Pengadu

HM Lukminto


Pasal Hukuman Yang Diadukan

310-311 KUHP dan Pasal 29 UU ITE

Media Internet Yang Digunakan

SMS


Penahanan

Pidana penjara 3 tahun

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Sampai Presiden Anulir Jerat UU ITE
Dibui, Bayi, dan Asimilasi
Lahan Tak Diberi, Transmigran Labuan Bajo Berakhir di Polisi
Buntut Panjang Kriminalisasi Sadli
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!