Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Aking Saputra
Profesi
Warga
Kota Asal
Karawang
Tanggal
22/05/2017
Nama Pengadu
Sukur Mulyono
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Ditahan di Lapas Karawang sejak 27 September 2017. Divonis bersalah pada 14 Desember 2017 dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE