Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Anthony Hutapea
Profesi
Pengusaha kafe dan transportasi
Kota Asal
Medan
Tanggal
14/04/2017
Nama Pengadu
Jakpar (FPI/GAPAI Sumut)
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian), pasal 156, pasal 156a
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 15 April 2017. Dituntut 30 bulan. Divonis bersalah hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan (28 bulan)
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE