Detail Korban

Siti Aisyah

Profesi

Warga

Kota Asal

Mataram, NTB

Tanggal

30/03/2017

Nama Pengadu

Wartiah


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian), 156 KUHP

Media Internet Yang Digunakan

Media Online (termasuk UGC)


Penahanan

Dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Kisruh Organisasi Hingga Pencemaran Nama Presiden
Ikhtiar Istri Bebaskan Suami dari Bui
Pembungkaman Ekspresi di Ruang Akademik
Dibayangi UU ITE dan Kemenangan Warga atas Air
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!