Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Feri Yanto
Profesi
Supir Taksi
Kota Asal
Jakarta
Tanggal
23/03/2016
Nama Pengadu
Polisi Jakarta Barat
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Pidana 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE