Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Molly Adriana
Profesi
Mahasiswa
Kota Asal
Yogyakarta
Tanggal
09/08/2013
Nama Pengadu
Pemilik Kos D'Paragon
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)
Media Internet Yang Digunakan
Penahanan
Pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 4 juta
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE