Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Tommy Virgananda
Profesi
Karyawan
Kota Asal
Yogyakarta
Tanggal
10/05/2013
Nama Pengadu
Drs. Yana Karyana
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Pidana penjara 2 bulan dan denda Rp1.000.000 subsider penjara 1 bulan
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE