”Psikis saya terganggu. Orang tua juga cemas.”
Ucapan itu disampaikan Daniel Frits Maurits dengan terbata-bata. Ia mengingat bagaimana peristiwa yang dimulai akhir tahun lalu. Daniel—begitu ia kerap disapa, disangka melanggar Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peristiwa bermula saat Daniel menyuarakan keluh kesah masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup di Karimunjawa, Jawa Tengah. Mereka menduga buangan limbah tambak udang mengakibatkan permukaan laut pesisir kotor dan berbusa, sehingga menguarkan bau tak sedap. Keberadaan limbah di laut juga memicu tumbuhnya lumut di perairan Karimunjawa. Kondisi itu merugikan para nelayan, baik nelayan tepi maupun nelayan laut dalam.
Padahal, kata Daniel, Karimunjawa merupakan tempat dimana masyarakat menggantungkan hidup. Mulai dari mencari rumput laut, ikan, dan memberikan jasa pariwisata bagi pelancong. Tanpa itu, kata Daniel, sulit bagi masyarakat Karimunjawa bertahan hidup. ”Saya tidak mau bawa ke diri saya, tapi ini ada masalah lebih besar dan penting. Semua bergantung pada masalah tambak udang,” kata Daniel kepada Jaring.id, 17 Oktober 2023.
Balai Taman Nasional Karimunjawa mencatat sedikitnya 33 titik tambak udang di Karimunjawa. Terdiri dari 238 petak tambah seluas 42 hektar. Kepala TN Karimunjawa, Widyastuti pada Maret 2023 lalu sempat menyatakan bahwa pipa-pipa tambak udang yang menjulur ke laut telah merusak terumbu karang. “Pipa tersebut ada yang diikat dengan bambu pancang, ada yang diikat dengan ban, ada juga yang diikat dengan batu karang. Ini sangat mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem laut Karimunjawa,” ujarnya seperti dikutip dari jatengprov.go.id.
Cerita Sejenis:
Selain merusak lingkungan dan mengganggu perekonomian masyarakat, kehadiran tambak udang di kawasan itu juga memicu timbulnya perselisihan antara warga yang pro dan kontra terhadap tambak udang vaname. Dalam polemik itu, Daniel sebetulnya bukan satu-satunya warga yang memprotes tambak udang di Karimun Jawa. Hingga bulan lalu, masyarakat yang mengusung tagar #savekarimunjawa terus menuntut penutupan tambak udang. Protes itu disampaikan secara langsung melalui demonstrasi dan media sosial. Daniel termasuk orang yang menyampaikan kritik lewat media sosial.
Namun pada 8 Februari 2023 lalu ia dilaporkan oleh Ridwan, Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu—organisasi yang dibentuk untuk meredam pemrotes tambak udang. Pelaporan itu berlandaskan video berdurasi 6.03 menit yang diunggah Daniel di Facebook pada 12 November 2022. Daniel mengkritik pencemaran Pantai Cemara, Pulau Kemujan yang diduga disebabkan oleh tambak udang. Padahal, katanya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara telah membersihkan pantai tersebut 10 hari sebelumnya.
Unggahan video itu lantas dikomentari oleh beberapa pengguna Facebook lainnya, termasuk Rego Kambuaya. Dalam komentar itu, Daniel kemudian membalas, ”masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis. Sambal dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak, dan teratur untuk dipangan,” tulis Daniel dalam kolom komentar.
Sepekan setelah status itu dilayangkan pada 17 November 2022, Daniel menerima pesan Whatsapp dari Haryono, Takur, dan Ridwan. Ia diminta untuk tak terlalu lantang menyerukan penolakan terhadap tambak udang. ”Ada ancaman,” ujarnya.
Daniel saat itu sudah berada ke Jepara. Sepekan setelah peristiwa itu Daniel memutuskan untuk kembali ke Karimunjawa bersama Abdul Rachim pada 26 November 2022. ”Saya berusaha mikirin pekerjaan saya. Karimunjawa merupakan rumah bagi saya. Saya bekerja di sebuah penginapan bertema budaya.” tuturnya.
Namun saat menginjakkan kaki di Pelabuhan Karimunjawa, Daniel dihadang tiga orang yang sebelumnya mengirimkan pesan bernada ancaman. Saat itu, mereka meminta agar Daniel tidak melangkah lebih jauh. Salah seorang dari mereka, Haryono bahkan memiting dan mencecar Daniel untuk mengakui bahwa unggahannya menghina masyarakat Karimunjawa. ”Saya tidak bermaksudnya menyampaikan itu,” tegas Daniel sebelum dilerai Abdurrachman.
Dua bulan sejak keributan di Pelabuhan Karimunjawa itu, Daniel dilaporkan ke polisi. Namun panggilan pemeriksaan baru berselang tiga bulan. Daniel dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama pada 3 April 2023. Pemeriksaan tersebut berlanjut sepekan setelahnya. Dalam pemeriksaan kedua polisi kemudian menyita akun Facebook Daniel.
“Saya mengajukan saksi atas nama Bambang Zakariya. Namun polisi tak memberikan ruang kehadiran saksi saya. Kepolisian tak kunjung memanggil saksi,” ia menjelaskan.
Dalam pemeriksaan kedua tersebut polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Daniel, antara lain handphone beserta SIM card. Hal ini membikin ia tak bisa mengabari kedua orang tuanya. ”Orang tua saya bingung saat dikabari anaknya dilaporkan. Keluarga mencoba hubungi. Namun karena telepon dan nomor saya disita jadi susah dihubungi,” jelasnya.
Pada 5 Mei 2023, Kepolisian Resor Jepara menginisiasi penyelesaian masalah melalui restorative justice. Pendekatan itu sesuai Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU ITE pada 19 Februari 2021 dan Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 berisi pedoman penanganan kasus UU ITE. Kepala Kepolisian Indonesia, Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajarannya mendahulukan restorative justice dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, maupun penghinaan. Namun, pihak pelapor berkeras meminta agar polisi melanjutkan perkara. ”Hasilnya pelapor Ridwan menolak damai,” kata Daniel.
Dua pekan setelah mediasi tersebut gagar, Daniel ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka yang dibuat Kepolisian pada 1 Juni 2023. Saat itu pula Daniel diminta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. ”Setelah berdiskusi dengan pengacara, saya memutuskan untuk tidak datang ke Polres Jepara,” ungkapnya.
Saat bersamaan, Daniel mengaku sudah melaporkan balik pelapor atas dugaan tindak kekerasan berupa pitingan dan ancaman. Ia juga melaporkan Kompas86.com yang dianggap menyebarkan kabar bohong. Daniel menilai kabar yang disampaikan media tersebut menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta. Pelaporan itu dilakukan Daniel pada Juni dan Juli. Namun hingga saat ini pelaporan tersebut tak kunjung diproses sekalipun Daniel mengantongi bukti kuat.
”Saya dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan) dua kasus yang dilaporkan pada 30 Agustus 2023. Setelah itu nggak ada kelanjutan sama sekali. Saya tanya lagi berapa minggu lalu. Saya WA ke kedua orang penyidiknya, tapi belum ada perkembangan,” kata Daniel.
Tapi di saat yang sama, kasus yang menjerat Daniel malah terus bergulir. Bahkan pada 27 Juni 2023, Daniel hampir ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Penahanan ditangguhkan karena pengacara Daniel dan sejumlah tokoh masyarakat memberikan jaminan. ”Sebagai gantinya saya harus lapor diri ke Polres Jepara Karimunjawa seminggu sekali,” ujarnya.
Jarak yang harus Daniel tempuh tiap minggu tak dekat. Ia harus mengarungi perjalanan melintasi Laut Jawa sekitar 88 kilometer untuk sampai ke Jepara. Perjalanan itu membutuhkan biaya tak sedikit. ”Tapi saya harus bolak balik untuk tangani kasus saya,” ucapnya.
Karena itu lah Daniel mengaku tak lagi bisa tenang menjalani aktivitasnya akhir-akhir ini. Pekerjaannya dilakoni sebagai pelaku wisata yang mengangkat ekowisata berbasis budaya sekaligus pengajar bahasa Inggris, Belanda, dan Indonesia sulit dilakoni. “Ini semakin membuat resah,” ungkapnya. Daniel juga kini sedang meneliti sejarah Jepara dalam kegiatan pelestarian dan budaya.
Meski begitu, Daniel berusaha menguatkan dirinya. Buatnya, penutupan tambak undang di Karimunjawa mutlak dilakukan. Selain mencemarkan laut, kegiatan budidaya udang juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2023-2043 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”Sudah banyak bukti kerusakan dan pelanggaran dan aturannya. Masyarakat juga menuntut segera ditutup. Saya tidak mau bawa ke diri saya sendiri. Ini ada masalah lebih besar dan penting. Karimunjawa harus diselamatkan,” pungkas Daniel. (Abdus Somad)