Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Ratna Sarumpaet
Profesi
Artis
Kota Asal
Jakarta
Tanggal
04/10/2018
Nama Pengadu
Kepolisian
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian), Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 (keonaran)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages), Twitter
Penahanan
2 tahun penjara
Status
Tidak Jelas: Tidak Jelas
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE