Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Muh. Dimas Yulian Saputra
Profesi
Mahasiswa
Kota Asal
Klaten
Tanggal
10/05/2015
Nama Pengadu
H. Mawardi
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Pidana penjara 4 bulan dengan hukuman percobaan 10 bulan.
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE