Detail Korban

Muh. Dimas Yulian Saputra

Profesi

Mahasiswa

Kota Asal

Klaten

Tanggal

10/05/2015

Nama Pengadu

H. Mawardi


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Pidana penjara 4 bulan dengan hukuman percobaan 10 bulan.

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Sudah Ditipu, Tertimpa UU ITE
Advokasi Berujung Laporan Polisi
Dari Saksi Menjadi Terlapor
Pembungkaman Ekspresi di Ruang Akademik
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!