Detail Korban

Molly Adriana

Profesi

Mahasiswa

Kota Asal

Yogyakarta

Tanggal

09/08/2013

Nama Pengadu

Pemilik Kos D'Paragon


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Twitter


Penahanan

Pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 4 juta

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Di Ujung Laporan Ada Dugaan Pemerasan
Berkasus ITE Setelah KDRT
Sampai Dua Kali Menjadi Korban
Rusdianto: Apa Untungnya Menteri Memenjarakan Saya?
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!