Detail Korban

Mirza Alfath

Profesi

Dosen

Kota Asal

Lhokseumawe

Tanggal

03/07/2013

Nama Pengadu

Teuku Zulkhairi


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Status

Dimediasi: Dimediasi

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Sampai 2,5 Tahun Kasus Menggantung
Dikriminalisasi Selepas Menulis Penganiayaan Polisi
Advokasi Berujung Laporan Polisi
Berkali Diselingkuhi, Kini Terpasung Status Tersangka UU ITE  
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!