Detail Korban

Furqan Ermansyah

Profesi

Pegiat Pariwisata

Kota Asal

Mataram, NTB

Tanggal

11/05/2015

Nama Pengadu

Taufan Rahmadi


Pasal Hukuman Yang Diadukan

310-311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Ditahan 12 hari di Mapolda. Bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara. Percobaan 1 thn.

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Penahanan 33 Jam dan Peretasan yang Tak Terungkap
Advokasi Berujung Laporan Polisi
Stella: Tak Terkira Parahnya Dampak UU ITE
Pukulan untuk Keluarga dan Serikat Pekerja
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!