Detail Korban

Furqan Ermansyah

Profesi

Pegiat Pariwisata

Kota Asal

Mataram, NTB

Tanggal

11/05/2015

Nama Pengadu

Taufan Rahmadi


Pasal Hukuman Yang Diadukan

310-311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Ditahan 12 hari di Mapolda. Bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara. Percobaan 1 thn.

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Sampai 2,5 Tahun Kasus Menggantung
Hari-hari Hadapi Depresi Menahun
Sepotong Pesan Whatsapp atas Nama Saidah
Tanda Tanya Setelah Putusan Bersalah
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!