Detail Korban

Cristiano Prima

Profesi

Warga

Kota Asal

Bandung

Tanggal

09/09/2014

Nama Pengadu

Ridwan Kamil


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Twitter


Penahanan

Status

Tidak Jelas: Tidak Jelas

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Advokasi Berujung Laporan Polisi
Sampai Presiden Anulir Jerat UU ITE
Perlindungan Konsumen Mentah di Jagat Maya
Dilaporkan UU ITE karena Mengeluh di Instagram
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!