Detail Korban

Brahmanty

Profesi

Warga

Kota Asal

Palangkaraya

Tanggal

22/05/2018

Nama Pengadu

Kepolisian


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Status

Pelaporan ke Polisi: Pelaporan ke Polisi

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Sudah Ditipu, Tertimpa UU ITE
Tanda Tanya Setelah Putusan Bersalah
Aktivis PRP Ditangkapi Tanpa Bukti
Perjanjian Gadai Mentah di Hadapan UU ITE
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!