Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Anthon Wahju Pramono
Profesi
Advokat
Kota Asal
Solo
Tanggal
10/07/2013
Nama Pengadu
HM Lukminto
Pasal Hukuman Yang Diadukan
310-311 KUHP dan Pasal 29 UU ITE
Media Internet Yang Digunakan
SMS
Penahanan
Pidana penjara 3 tahun
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE