Detail Korban

Imran Sasmi

Profesi

Warga

Kota Asal

Mataram

Tanggal

19/01/2019

Nama Pengadu

Kepolisian NTB


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Status

Pelaporan ke Polisi: Pelaporan ke Polisi

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Advokasi Berujung Laporan Polisi
Saat ITE Mengaburkan Kekerasan Seksual
Sudah Ditipu, Tertimpa UU ITE
Kian Ngeri Unjuk Gigi
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!