Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Imran Sasmi
Profesi
Warga
Kota Asal
Mataram
Tanggal
19/01/2019
Nama Pengadu
Kepolisian NTB
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Status
Pelaporan ke Polisi: Pelaporan ke Polisi
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE