Detail Korban

Imran Sasmi

Profesi

Warga

Kota Asal

Mataram

Tanggal

19/01/2019

Nama Pengadu

Kepolisian NTB


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (kebencian)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Status

Pelaporan ke Polisi: Pelaporan ke Polisi

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Berkasus ITE Setelah KDRT
Pencemaran Nama saat Kritik Pencemaran Laut Karimunjawa
Sampai Presiden Anulir Jerat UU ITE
Dilaporkan UU ITE karena Mengeluh di Instagram
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!