Cerita Korban
Isma Khaira
Dibui, Bayi, dan Asimilasi
15 Maret 2023
Isma harus mendekam di penjara bersama bayinya—saat itu berumur 6 bulan, karena divonis bersalah mencemarkan nama baik Kepala Desa Lhok Puuk, Aceh Utara pada 2021 lalu. Ia dibebaskan dari penjara setelah Kemenkumham memberikan asimilasi atau hukuman di luar tahanan.
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!