Jefry Wenda
Aktivis PRP Ditangkapi Tanpa Bukti
30 November 2022
Jefry Wenda ditangkap setelah mengunggah percakapannya dengan salah seorang polisi di Facebook pribadinya. Ia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemar nama baik. Penangkapan ini, menurutnya, merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang menolak otsus dan pemekaran daerah di Papua.