Detail Korban

Molly Adriana

Profesi

Mahasiswa

Kota Asal

Yogyakarta

Tanggal

09/08/2013

Nama Pengadu

Pemilik Kos D'Paragon


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Twitter


Penahanan

Pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 4 juta

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Di Koran Wajahku Terpampang Sebagai DPO
Dilaporkan UU ITE karena Mengeluh di Instagram
Empat Tahun Menunggu Kepastian Hukum
Sudah Ditipu, Tertimpa UU ITE
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!