Detail Korban

Anthon Wahju Pramono

Profesi

Advokat

Kota Asal

Solo

Tanggal

10/07/2013

Nama Pengadu

HM Lukminto


Pasal Hukuman Yang Diadukan

310-311 KUHP dan Pasal 29 UU ITE

Media Internet Yang Digunakan

SMS


Penahanan

Pidana penjara 3 tahun

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Perlindungan Konsumen Mentah di Jagat Maya
Dilaporkan UU ITE karena Mengeluh di Instagram
Dibayangi UU ITE dan Kemenangan Warga atas Air
Pembungkaman Ekspresi di Ruang Akademik
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!