HARI INI KAMI, BESOK KAMU

Terdapat ratusan kasus yang menggunakan pasal bermasalah UU ITE sepanjang tahun 2013-2021.
Ibu rumah tangga, konsumen, buruh, jurnalis, aktivis, akademisi, seniman, sastrawan bergiliran jadi korban UU ITE. Apapun profesimu, semua bisa kena. Ayo simak kisah-kisah korban dan bantu suarakan bersama agar pasal karet segera dihapuskan.

Berbagi Cerita

Bagi kamu yang merasa pernah menjadi korban UU ITE, silakan berbagi ceritamu di sini.

Isma Khaira
Dibui, Bayi, dan Asimilasi
15 Maret 2023
Isma harus mendekam di penjara bersama bayinya—saat itu berumur 6 bulan, karena divonis bersalah mencemarkan nama baik Kepala Desa Lhok Puuk, Aceh Utara pada 2021 lalu. Ia dibebaskan dari penjara setelah Kemenkumham memberikan asimilasi atau hukuman di luar tahanan.
Dian Patria Arum Sari
Buntut Panjang Menagih Utang
28 Februari 2023
Dian Patria dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta karena dianggap mencemarkan nama saat menagih utang Rp25 juta lewat media sosial.
Dipenjara Kala Bersuara Antirasisme
23 Desember 2022
Assa Asso harus mendekam di penjara selama 10 bulan. Padahal ia hanya membikin status di Facebook terkait tindakan rasisme di Surabaya tiga tahun lalu. Saat aktivis di Jawa dibayangi UU ITE, di Papua postingan medsos seperti ini bakal dijerat Pasal Makar.
Jefry Wenda
Aktivis PRP Ditangkapi Tanpa Bukti
30 November 2022
Jefry Wenda ditangkap setelah mengunggah percakapannya dengan salah seorang polisi di Facebook pribadinya. Ia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemar nama baik. Penangkapan ini, menurutnya, merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang menolak otsus dan pemekaran daerah di Papua.
Ghina Alwi
Sudah Ditipu, Tertimpa UU ITE
28 Oktober 2022
Pasangan Ghina dan Alwi ditipu miliaran Rupiah pada 2020. Kerjasama berkedok bisnis ekspor biji kopi berakhir kandas. Sementara laporan ke polisi tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Kesal dengan situasi yang menimpanya, Ghina mengunggah perkara tersebut ke Instagram. Alih-alih uang kembali, Ghina malah disomasi dan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Muhammad Sadli Saleh
Buntut Panjang Kriminalisasi Sadli
23 September 2022
Sudah lebih dari setahun Sadli, wartawan liputanpersada.com bebas dari penjara. Namun trauma masih menggantung di benaknya. Pria yang dilaporkan Bupati Buton Tengah ini sampai kesulitan memulai kerja jurnalistik lagi, terlebih dugaan kasus korupsi.
Rusdianto Samawa
Rusdianto: Apa Untungnya Menteri Memenjarakan Saya?
20 September 2022
Aktivis nelayan, Rusdianto dilaporkan Susi Pudjiastuti lantaran mengkritik kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Facebook. Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara setelah berjibaku sampai kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga proses itu berakhir, ada satu pertanyaan yang mengganjal sampai saat ini, "apa untungnya Bu Susi memenjarakan saya? dan apa pula untungnya buat saya?"
Fatia Maulidiyanti
Yang Tertinggal Setelah Status Tersangka
12 September 2022
Kasus yang menimpa Fatia masih menggantung sejak penetapan tersangka Maret lalu. Ia dianggap Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mencemarkan nama ketika menyampaikan hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait pengerahan militer ke Papua.
Anwari Yusuf
Tanda Tanya Setelah Putusan Bersalah
30 Agustus 2022
Anwari tidak pernah menyangka pesan Whatsapp yang ia kirim secara personal dapat membuatnya berhadapan dengan masalah hukum. Pada Juli lalu, ia dihukum bersalah 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Ia berharap putusan banding nanti dapat membebaskannya dari kasus pencemaran nama.
Vivi Nathalia
Sampai Dua Kali Menjadi Korban
18 Agustus 2022
Vivi Nathalia, seorang guru piano dan MC didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik karena menagih utang kepada kakak iparnya di media sosial. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus Vivi bersalah, sehingga harus menjalani dua tahun hukuman percobaan. Kini, Vivi bisa bernafas lebih lega karena hukuman percobaan sudah tuntas sejak Februari 2022 lalu.
Isma Khaira
Dibui, Bayi, dan Asimilasi
15 Maret 2023
Isma harus mendekam di penjara bersama bayinya—saat itu berumur 6 bulan, karena divonis bersalah mencemarkan nama baik Kepala Desa Lhok Puuk, Aceh Utara pada 2021 lalu. Ia dibebaskan dari penjara setelah Kemenkumham memberikan asimilasi atau hukuman di luar tahanan.
Dian Patria Arum Sari
Buntut Panjang Menagih Utang
28 Februari 2023
Dian Patria dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta karena dianggap mencemarkan nama saat menagih utang Rp25 juta lewat media sosial.
Dipenjara Kala Bersuara Antirasisme
23 Desember 2022
Assa Asso harus mendekam di penjara selama 10 bulan. Padahal ia hanya membikin status di Facebook terkait tindakan rasisme di Surabaya tiga tahun lalu. Saat aktivis di Jawa dibayangi UU ITE, di Papua postingan medsos seperti ini bakal dijerat Pasal Makar.
Jefry Wenda
Aktivis PRP Ditangkapi Tanpa Bukti
30 November 2022
Jefry Wenda ditangkap setelah mengunggah percakapannya dengan salah seorang polisi di Facebook pribadinya. Ia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemar nama baik. Penangkapan ini, menurutnya, merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang menolak otsus dan pemekaran daerah di Papua.
ADUAN
KASUS
BERBAGI
CERITA
Kalau kamu tersentuh oleh cerita-cerita korban, bantu sebarkan dengan tagar
#semuabisakena
ADUAN
KASUS
BERBAGI
CERITA
Kalau kamu tersentuh oleh cerita-cerita korban, bantu sebarkan dengan tagar
#semuabisakena
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!