Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
SA
Profesi
-
Kota Asal
Kopang, Lombok Tengah
Tanggal
23/03/2020
Nama Pengadu
-
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 28 ayat 1 UU ITE (kabar bohong konsumen)
Media Internet Yang Digunakan
Penahanan
Ditangkap 23 Maret 2020
Status
Pelaporan ke Polisi: Pelaporan ke Polisi
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE