Detail Korban

SA

Profesi

-

Kota Asal

Kopang, Lombok Tengah

Tanggal

23/03/2020

Nama Pengadu

-


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 28 ayat 1 UU ITE (kabar bohong konsumen)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook


Penahanan

Ditangkap 23 Maret 2020

Status

Pelaporan ke Polisi: Pelaporan ke Polisi

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Pukulan untuk Keluarga dan Serikat Pekerja
Berkasus ITE Setelah KDRT
Putusan Bebas Tak Benar-Benar Membebaskan
Rusdianto: Apa Untungnya Menteri Memenjarakan Saya?
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!