Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
AD
Profesi
-
Kota Asal
Bangka Selatan, Bangka Belitung
Tanggal
27/03/2020
Nama Pengadu
-
Pasal Hukuman Yang Diadukan
Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 (keonaran)
Media Internet Yang Digunakan
Instagram (termasuk Instastory)
Penahanan
Langsung ditangkap polisi
Status
Pelaporan ke Polisi: Pelaporan ke Polisi
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE